1.286 Bidang Tanah SG/PAG telah Disertifikatkan

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY, Krido Suprayitno mengatakan, sebanyak 1.286 bidang tanah Sultan Ground dan Paku Alam Ground (SG/PAG) telah disertifikatkan sepanjang tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Krido dalam laporan kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dalam rangka Peringatan Satu Dasawarsa Keistimewaan DIY, dan Peringatan Hari Pertanahan dan Tata Ruang Tahun 2022, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Rabu (28/9/2022).

“Pembiayaan dari kegiatan ini adalah Dana Keistimewaan Tahun 2022,” ungkap Krido, dalam press release Humas Pemda DIY, Rabu (28/9/2022).

Krido mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.096 bidang atau 85 persen adalah SG. Sedangkan 190 bidang merupakan SAG. Dari total 1.286 bidang itu terbagi atas Kota Yogyakarta 42 bidang; Bantul 180 bidang; Kulon Progo 430 bidang, Gunungkidul 348 bidang, dan Sleman 281 bidang.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan, tanah berstatus SG dan PAG yang telah disahkan oleh pemerintah tersebut, selain untuk keperluan bangunan publik, sebagian juga untuk akselerasi proses investasi. Dengan catatan, disediakan untuk industri labour dan technology intensive, yang mampu menyerap banyak tenaga kerja, serta membuka peluang transfer teknologi.

Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah tersebut secara simbolik kepada Sultan.

Pihaknya mengatakan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DIY pada tahun 2022 ini telah mencapai angka 90 persen.

“Jika 10 persennya bisa dilengkapi, hingga mencapai 100 persen, maka status DIY akan menjadi provinsi dengan PTSL terlengkap di Indonesia,” kata Hadi. Kekurangan berada di Gunungkidul karena konturnya bergunung-gunung dan masyarakatnya kesulitan menunjukkan mana batasnya.

Jika PTSL terdaftar 100 persen, lanjut Hadi, maka tidak akan ada peluang bagi mafia tanah untuk melakukan aksinya. Selain itu, tidak akan ada gugatan terkait kerjasama dan pemanfaatan lahan.

“Mafia tanah itu ada lima oknum, oknum BPN, oknum pengacara, oknum notaris, oknum kecamatan karena Pak Camat ini adalah sebagai PPAT sementara dan kepala desa. Kalau semuanya ini tidak kolaborasi, hanya satu saja kepala desa misalnya, sudah tidak akan ada mafia tanah,” ucapnya. (Ed-01)

Pos terkait