Ilustrasi (kemendagri.go.id)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Mulai 1 April 2016, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). KTR ini merupakan implementasi dari Perwal No 12 Tahun 2015 tentang KTR.
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Titik Sulastri menjelaskan, yang dimaksud KTR dalam Perwal ini adalah suatu kawasan yang tidak diperbolehkan untuk merokok, memperjual-belikan rokok, mengiklankan rokok, dan menawarakan atau menerima sponsor produk rokok.
“KTR dimaksudkan untuk melindungi kesehatan masyarakat secara umum dan dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung” kata Titik saat membuka acara Sosialisasi Perwal No.12 tahun 2015 tentang KTR di SKPD, pada Kamis (3/3/2016) pagi, di Ruang Bima, Kompleks Balaikota Yogyakarta.
Selain di SKPD Pemkot, penerapan KTR ini, menurut Titik juga akan diawali di pusat layanan kesehatan, dan pusat belajar mengajar. Setelah itu, secara bertahap akan diterapkan pula di tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana olahraga, angkutan umum, dan tempat kerja
“Namun demikian SKPD tetap diharapkan dapat menyediakan area merokok yang terpisah ” Tutur Titik.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Fita Yulia Kisworini menambahkan, diterapkannya Perwal KTR sesuai dengan arah pembangunan kesehatan 2005 – 2024 yang lebih mengutamakan tindakan preventif dan promotif
“Arah pembangunan preventif dan promotif mengajak masyarakat untuk menerapkan PHBS, termasuk melindungi masyarakat dari asap rokok,” jelas Fita seperti dikutip dari laman Pemkot Yogya.
Faktanya, sebut Fita, Indonesia menduduki peringkat ketiga jumlah perokok di dunia dengan 62 juta perokok pasif perempuan dan 30 juta perokok pasif laki-laki, sementara 11,4 juta anak terpapar. Selain itu, jumlah perokok anak juga cukup memprihatinkan.
“Perokok usia dini berawal dari pengaruh orang yang lebih tua dan lingkungan yang cukup suportif. Diterapkannya KTR diharap dapat menekan jumlah tersebut di atas,” harapnya.
Sementara itu, secara ekonomi rokok sebenarnya memberi beban pada perekonomian. Sebab, pengeluaran makro untuk tembakau mencapai Rp 245,41 triliun, sedangkan penapatan negara dari cukai rokok hanya Rp 55 triliun. (Rep-03/Ed-03)