Konferensi pers tentang perkara penganiayaan dengan senjata tajam dan pengeroyokan, di Aula Polsek Gamping, pada Rabu (30/10/2024). (dok. kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Salah satu pelaku penganiayaan terhadap dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gamping, Sleman, berinisial JT sempat membuat laporan palsu ke kepolisian dengan mengaku sebagai korban penganiayaan di sekitar Bambu Runcing, Gamping.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kapolsek Gamping, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sandro Dwi Rahadian saat menggelar konferensi pers tentang perkara penganiayaan dengan senjata tajam dan pengeroyokan, di Aula Polsek Gamping, pada Rabu (30/10/2024).
“Pada malam (Jumat dini hari, 25/10/2024) itu ada dua kejadian, yakni di Pasar Balecatur dan di Bambu Runcing. Nah, TKP di Bambu Runcing adalah laporan palsu yang dilaporkan oleh JT,” tunjuk Sandro ke salah satu tersangka.
Menurut Kapolsek Gamping, pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban, JT terkena bacokan dari temannya sendiri. Kemudian, dia membuat laporan polisi palsu sehingga seolah-olah dia juga menjadi korban.
Saat dikonfirmasi, JT membenarkan bahwa dirinya sengaja membuat laporan palsu tersebut. Tujuannya, agar ia bisa mendapatkan bantuan biaya untuk pengobatan luka di tangannya akibat terkena bacokan temannya.
“Itu untuk pengajuan bantuan biaya pengobatan, dimintai dari pihak Rumah Sakit untuk laporan kejadian,” jelas pria yang ternyata juga seorang residivis ini.
Usahanya tersebut membuahkan hasil, karena JT mengaku bahwa dirinya mendapatkan bantuan berupa Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkessos). Namun, ia tidak mengetahui besaran biaya yang ditanggung oleh Jamkessos karena masih dalam proses.
JT adalah warga Godean, Sleman yang merupakan satu dari tiga tersangka pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Puger dan Bayu Sura Muhamarram, warga luar DIY yang datang ke Yogyakarta untuk mengikuti tes CPNS di Bantul, pada 25 Oktober 2024. dua tersangka lainnya, yakni: LY dan SA yang juga warga Godean. Sementara tiga terduga pelaku lainnya, yakni GL, AT, dan RG masih dalam pengejaran. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya kabarkota.com memberitakan bahwa nasib malang dialami Puger dan Bayu saat tiba di Yogyakarta dengan berboncengan sepeda motor. Menurut penuturan korban, Muhammad Puger, dirinya bersama Bayu berangkat dari Pemalang pada Kamis (24/10/2024) sore dan tiba di Yogyakarta pada Jumat dini hari, sekitar pukul 12 malam.
Ketika tiba di Balecatur, Gamping, motornya dipepet oleh gerombolan orang bersepeda motor, yang jumlahnya diperkirakan lebih dari lima orang. Karena merasa dibuntuti, Puger yang mengemudikan motornya berinisiatif membelokkan motornya masuk ke pasar. Namun, keduanya dikejar dan dianiaya dengan senjata tajam berkali-kali hingga terjatuh dari motornya.
Akibat kejadian tersebut, puger mengalami luka bacokan di punggung, tangan kanan, dan pangkal paha kanan sehingga harus menjalani operasi di RS PKU Gamping. Sedangkan Bayu yang merupakan keponakannya juga mengalami luka-luka yang cukup dalam di bagian leher hingga sebagian anggota tubuhnya yang kanan tidak bisa digerakkan. (Rep-01)