RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sejumlah Rumah Sakit (RS) di DIY mulai melakukan pembatasan kunjungan pasien, menyusul adanya satu kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dinyatakan positif Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jogja, Ariyudi Yunita mengatakan, sejak 15 Maret 2020, pihaknya telah meniadakan jam kunjung bagi pasien rawat inap.
“Penunggu pasien maksimal dua orang,” sebut Yunita kepada kabarkota.com, Senin (16/3/2020).
Selain itu, lanjut Yunita, rumah sakit juga melakukan skrening suhu terhadap mereka, sebagai deteksi dini terhadap penularan virus.
Langkah pembatasan pasien juga dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta, tempat merawat para PDP Covid-19.
“Iya, itu sudah otomatis (ada pembatasan),” kata Banu di kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Rumah sakit lain yang juga menerapkan peniadaan penjengukan pasien diantaranya Rumah Sakit Umum (RSU) PKU Muhammadiyah Gamping Sleman, dan RSUD Sleman.
Sementara terkait dengan perkembangan Covid-19 di DIY, Pengamat Kesehatan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sunarto bepandangan bahwa identifikasi fasilitas kesehatan yang mampu merawat kasus corona juga perlu dilakukan guna mempersiapkan segala kemungkinan.
“Jika jumlah fasilitas rawat inap kasus ini diperkirakan terbatas, maka segera siapkan fasilitas baru,” tuturnya.
Termasuk, lanjutnya, sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat untuk membantu penanganan secara menyeluruh juga harus digalakkan.
Sementara sebelumnya, pada 15 Maret 2020, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan bahwa Pemda DIY belum memberlakukan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona. Pasalnya, Sultan meyakini, Pemda bersama masyarakat mampu mengatasi permasalahan Covid-19 di DIY. (Rep-01)