10.000 Lebih Bidang Tanah Kasultanan dan Kadipaten di DIY Belum Bersertifikat

Kabid Penata-usahaan dan Pengendalian Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Agus Triyono Junaedy. (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Undang-undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY mengamanatkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan invetarisasi hingga pendaftaran dan sertifikasi tanah-tanah kesultanan dan kadipaten di DIY.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penata-usahaan dan Pengendalian Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Agus Triyono Junaedy mengatakan, proses inventarisasi telah mereka lakukan sejak tahun 2015 lalu. Hasilnya, 14.044 bidang tanah, yang terbagi atas 13.688 bidang milik Sultan Ground (SG), dan 356 bidang Paku Alam Ground (PAG).

“Yang sudah terbit sertifikatnya, dalam arti sudah kami terima dan sebagian kami serahkan kepada kasultanan ataupun kadipaten kurang lebih 3.897 (bidang tanah),” jelas Agus saat ditemui kabarkota.com di kantornya, Jumat (2/8/2019).

Sedangkan yang belum bersertifikat sebanyak 10.147 bidang. Dari jumlah tersebut, 4.072 diantaranya sedang dalam proses menunggu terbitnya sertifikat. Sisanya, belum didaftarkan.

“Kami targetkan, proses pendaftaran selesai pada tahun 2021,” tegasnya.

Ditanya terkait permasalahan dalam proses pendataan, Agus mengaku tak ada kendala yang berarti. Hanya saja, pihaknya perlu memberikan penjelasan kepada sebagian masyarakat yang masih menganggap bahwa tanah yang sudah ditempati selama lebih dari 20 tahun berturut-turut kemudian diklaim sebagai hak milik mereka. Padahal, itu hanya berlaku untuk tanah-tanah Negara.

“Tapi di Yogyakarta, kita sudah sepakat tidak ada tanah Negara bebas di sini.Tanah-tanah yang belum dilengkapi hak adalah domain tanah kasultanan dan kadipaten sesuai dengan hak asal-usulnya,” imbuh Agus.

Namun demikian, pihaknya menyatakan ingin meminimalisir potensi konflik atas klaim-klaim tanah tersebut, dengan mendahulukan proses pendaftaran pada tanah-tanah yang tidak dipermasalahkan warga.

Agus menambahkan, selain tanah kasultanan dan kadipaten, pihaknya juga melakukan pendataan tanah desa yang ada di DIY.

“Tanah desa itu sebenarnya asal-usulnya juga dari tanah keraton yang diberikan dalam bentuk hak ‘gadoh’ kepada desa, tetapi peruntukannya sebagai sumber pendapatan dan biaya operasional desa pada waktu itu,” paparnya.

Oleh karenanya, lanjut Agus, jika nantinya terjadi pelepasan tanah desa untuk kepentingan umum, maka uang ganti rugi yang diterima harus diberikan tanah kembali dan dicatat sebagai tanah desa.

Berdasarkan rekapitulasi data tanah desa di DIY per 2018, jumlah tanah desa sebanyak 50.123 bidang, dengan luasan sekitar 247.462.182 meter persegi. (Rep-01/Ed-02)

Pos terkait