Salah satu Kukang Jawa korban perdagangan online satwa liar ilegal yang kini direhabilitasi di Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Polresta Yogyakarta dan Balai Konservasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, baru-baru ini berhasil mengamankan 10 satwa liar dilindungi korban perdagangan online ilegal yang diduga dilakukan oleh RD.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Doni Hendrawan menyebutkan, 10 satwa liar itu terdiri atas tujuh ekor Kukang Jawa, satu ekor Binturong, satu ekor buaya muara, dan satu ekor buaya Irian.
“Dengan pengungkapan ini, alhamdulillah kami dapat menyelematkan satwa Indonesia yang dilindungi agar tetap lestari,” kata Doni dalam jumpa pers di Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta, Jumat (22/10/2021).
Menurutnya, pelaku perdagangan satwa liar tersebut diungkap dari hasil patroli cyber yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta, pada 15 Oktober 2021 lalu.
Sedangkan pelaku berinisial RD yang ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, menurut Doni, akan dijerat dengan pasal 40 ayat (2 ) junto pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 junto pasal 84 ayat (2) KUHAP, dengan ancaman pidana lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Doni menambahkan, pelaku yang memperdagangkan satwa liar di media sosial facebook tersebut membandrol harga kukang Jawa sekitar Rp 750 ribu per ekor, Binturong seharga Rp 4 juta per ekor, dan buaya sekitar Rp 1 juta per ekor.
Pelaku yang sudah beroperasi selama tiga bulan tersebut, lanjut Doni, mendapatkan satwa-satwa tersebut juga dari penjualan online.
Satwa Direhabilitasi di Gembira Loka Yogyakarta
Sementara Kepala Seksi Konservasi BKSDA Yogyakarta, Untung Sucipto mengatakan, Yogyakarta termasuk wilayah yang sering mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang diperdagangkan secara ilegal.
“Perdangan online sangat marak karena komunikasi atau sistem penjualannya sangat mudah dan bisa dari mana saja,” anggapnya.
Untung menjelaskan bahwa Kukang Jawa ternasuk jenis primata yang banyak diperdagangkan untuk kesenangan eksotik, dan ada juga yang dipakai untuk obat sehingga perlu diwaspadai.
Hewan-hewan tersebut saat ini sedang direhabilitasi di Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta. Khusus untuk jenis Kukang, berdasarkan hasil rekomendasi sebenarnya bisa dilepasliarkan langsung setelah rehabilitasi. Namun, pihaknya akan menunggu hasil keputusan dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Kukang Jawa Mengalami Kerusakan Gigi
Sementara Manajer Konservasi Gembira Loka, Josephine Vanda Tirtayani mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan fisik pada hewan-hewan tersebut. Terutama pada bulu dan gigi Kukang karena satwa ini memiliki bisa ditaringnya.
Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan BKSDA dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) Bogor, jika nantinya primata tersebut siap dilepasliarkan.
Dokter Hewan di Gembira Loka, Randi Kusuma memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, semua Kukang mengalami kerusakan pada giginya.
“Hampir semua, taring dan gigi serinya dipotong. Bahkan ada satu kukang yang paling parah, karena gigi taring bagian atas infeksi sehingga mengalami pembusukan dan warna giginya sudah menghitam,” sesal Randi.
Padahal, syarat utama untuk dilepasliarkan, gigi Kukang harus bagus karena menjadi alat utama mereka untuk berburu makanan, khususnya getah kayu. Namun demikian, kerusakan pada gigi Kukang yang malang tersebut masih bisa direstorasi karena tidak dipotong hingga akarnya.
Leonardo Nico Tirtono selaku Kurator di Gembira Loka Zoo menduga, gigi tesebut sengaja dipotong oleh penjual ataupun pemburunya supaya tidak menggigit saat dipindahkan dari alam ke kandang, atau dari satu kandang ke kandang lain.
Pihaknya juga berpendapat bahwa satwa dilindungi yang telah dilepasliarkan ke alam bisa saja ditangkap kembali. Oleh karena itu, pihak-pihak berwenang perlu memberikan edukasi ke masyarakat tentang pentingnya pelestarian satwa-satwa liar yang dilindungi sehingga tidak menjadi target buruan mereka lagi. (Rep-01)