Konferensi pers virtual YLBHI terkait kasus penangkapan dan penganiayaan warga Wadas, pada Sabtu (24/4/2021). (dok. screenshot zoom)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli mengungkapkan, 11 warga, advokat LBH Yogyakarta, dan jaringan aktivis lingkungan yang ditangkap polisi karena menolak penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), pada 23 April 2021 telah dibebaskan.
Hal tersebut disampaikan Yogi dalam konferensi pers Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yagn digelar virtual, pada Sabtu (24/4/2021).
“Mereka diproses di kantor polisi sekitar 12 jam,” kata Yogi yang turut mendampingi di Polres Purworejo hingga mereka dibebaskan.
Menurut Yogi, sebelum dibebaskan, mereka termasuk dua advokat LBH Yogyakarta, yakni Julian dan Jagat sempat menjalani proses identifikasi yang menurutnya janggal. Mengingat, mereka yang ditangkap itu tidak melakukan tindak pidana apa pun.
Yogi juga mengaku telah mengajukan keberatan saat polisi menyampaikan bahwa dua advokat LBH Yogyakarta akan turut dimintai klarifikasi atau diperiksa pasca identifikasi. Padahal, keduanya menjalankan tugas sebagai advokat yang dilindungi undang-undang, serta tidak bisa dihalang-halangi maupun dikenai sanksi pidana atau perdata, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Terlebih, mereka tidak bertindak liar karena telah mendapatkan mandat dari ratusan warga Wadas agar bertindak seabgai kuasa hukum mereka yang sah.
“Tapi keberatan itu tidak digubris oleh polisi. Sekitar pukul 00.30 WIB (Sabtu dini hari), pemeriksaan baru selesai,” sesal Yogi.
Sementara Ketua Umum YLBHI, Asfinawati mendesak agar aparat keamanan yang melakuak penangkapan dan pemukulan terhadap korban diproses secara pidana.
Pihaknya juga menyebut, setidaknya ada lima pelanggaran yagn dilakukan oleh pihak aparat kepolisian dalam peristiwa tersebut. Diantaranya, kriminalisasi terhadap warga Wadas, pendamping hukum, dan jaringan aktivis lingkungan; pelanggaran terhadap profesi advokat, pengambilan tes urin, kekerasan, dan menghalang-halangi kerja advokat.
“Perlu diusut siapa yang memberi perintah,” tegasnya.
Asfin menambahkan, sepertinya kepolisian bisa segera melakukan penyidikan terhadap para anggotanya tersebut, tanpa harus menunggu pelaporan karena bukan termasuk delik aduan.
Jika proses tersebut tak segera dilakukan, Asfin menyatakan, pihaknya telah mempertimbangkan untuk menggugat Presiden dan Kapolri yang tidak tegas dalam bersikap untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Bahkan, YLBHI juga berencana mengadukan kasus tersebut ke PBB karena kasus serupa terjadi berulang di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, salah satu advokat LBH Yogyakarta yang sempat ditangkap, Julian mengaku, saat berada di kantor kepolisian, dirinya sempat diminta untuk melakukan tes urin. Namun akhirnya dibatalkan karena ia menolak jika tes tersebut tak dibarengi dengan visum terhadap dirinya pasca mengalami penganiayaan. (Rep-01)