15 Kasus Penambangan Ilegal Terungkap, Walhi Yogya: Hukum Belum beri Efek Jera

Ilustrasi: Dirreskrimsus Polda DIY, Yoyon Toni Surya Putra (kiri) menunjukkan salah satu barang bukti illegal minning yang disita keposian. (dok. kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Nilai ekonomi yang dihasilkan dari penambangan pasir maupun tanah perbukitan sangat menggiurkan. Tak heran, banyak investor maupun masyarakat yang tertarik menggeluti bisnis jual beli tanah dan pasir tersebut di DIY.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan dengan alat berat maupun mesin sedot juga menjadi ancaman nyata. Terlebih, jika dilakukan secara liar dan tak berizin.

Sayangnya, praktik-praktik illegal minning masih cukup marak terjadi. Bardasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY mencatata, sepanjang tahun 2019 saja, sedikitnya telah ada 15 laporan kasus penambangan ilegal di wilayah Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung kidul, dengan 25 tersangka yang telah diamankan.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, Halik Sandera menganggap, masih maraknya tambang ilegal itu membuktikan pengawasan yang belum dilakukan secara reguler, dan sanksi hukum yang tak memberikan efek jera.

“Tambang ilegal ini, selain penegakan hukum di lokasi, juga harus diusut sampai hilirnya,” kata Halik kepada kabarkota.com, Sabtu (28/12/2019).

Seharusnya, lanjut Halik, penelusuran bisa sampai pada investor yang mendanai praktik tambang ilegal, maupun investor yang bekerjasama dalam mendapatkan suplai bahan tambang untuk pembangunan. Apalagi di banyak lokasi, rata-rata ada keterlibatan oknum pemerintah desa hingga provinsi, serta oknum aparat kepolisian maupun TNI, dalam kasus tambang ilegal.

Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum juga perlu dilakukan terhadap izin-izin tambang yang sudah ada. Itu penting untuk menghindari kemungkinan adanya perizinan yang sebenarnya tak sesuai perundang-undangan. Mengingat, dampak penambangan, seperti kerusakan infrastruktur jalan pada akhirnya selalu menjadi beban Negara.

“Penambangan juga bisa mengganggu recharge air tanah (dangkal dan dalam) dan berpotensi mematikan mata air khususnya tambang ilegal di lereng Merapi,” tegasnya.

Sementara sebelumnya, pada 27 Desember 2019, Jajaran Polda DIY mengamankan sembilan tersangka pelaku penambangan ilegal dari enam kasus tambang tanpa izin di empat kabupaten se-DIY.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY, Yuliyanto mengatakan, penangkapan tersangka beserta barang buktinya tersebut merupakan hasil dari Operasi Mandiri Kewilayahan Operasi Illegal Minning Progo 2019. Target operasi yang digelar sejak 4 – 23 Desember 2019 itu adalah kegiatan penambangan tanpa IUP, IPR, dan IUPK.

Sementara Direktur Reskrimsus (Dir Reskrimsus) Polda DIY, Yoyon Toni Surya Putra mengungkapkan, salah satu dari sembilan tersangka itu adalah oknum mantan kepala desa di wilayah Sleman. Sedangkan barang bukti yang disita berupa tiga eskavator, tujuh mesin sedot, tujuh truk dan satu pick up, empat senggong, satu ayakan, dan uang tunai sekitar Rp 98,1 juta.

“Banyak cara dilakukan para pelaku illegal minning supaya praktik ilegalnya aman,” kata Toni menjawab pertanyaan kabarkota.com, usai jumpa pers di Mapolda DIY, 27 Desember 2019.

Meskipun ancaman sanksi yang dikenakan menurut Undang-Undang tentang Minerba cukup berat, yakni penjara paling lama 10 tahun, denda maksimal Rp 10 Miliar, namun pihaknya mengakui masih banyak praktik-praktik penambangan ilegal yang dilakukan.

Oleh karenanya, Toni mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan, sekaligus berani melaporkan ke pihak kepolisian setempat, ketika menemukan adanya indikasi praktik penambangan ilegal. Mengingat, para pelaku maupun investor juga memiliki beragam cara untuk membuat masyarakat tidak protes atas kejahatan yang mereka lakukan.

“Kalaupun ada oknum, laporan akan kami teruskan. Kalau itu oknum polisi, kami libatkan Propam. Kalau itu oknum TNI atau oknum lainnya, pasti akan kami tindak-lanjuti, sesuai dengan kewenangan dan kompetensi institusi tersebut,” tegasnya. (Rep-01)

Pos terkait