17 Raperda di DPRD Sleman Mangkrak

SLEMAN (kabarkota.com) – Jelang habisnya masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, mereka hanya menyelesaikan sebanyak 7 rancangan peraturan daerah (Raperda). Padahal, tahun ini ada sebanyak 24 program legislasi daerah (Prolegda) yang mestinya dituntaskan.
“Saat ini masih membahas APBD-P. Senin (11/8) rencananya dilakukan penetapan. Kalau lancar, akan jadi yang ke delapan,” kata Errin Kasnarti, Kepala Bagian Informasi dan Pelayanan Aspirasi Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman, Jumat (8/8).
Pihaknya mengeluhkan adanya Raperda yang mendapatkan penolakan, yakni Raperda terkait kawasan bebas asap rokok. Padahal DPRD hanya bermaksud menentukan beberapa kawasan yang bebas asap rokok. 
“Karena ada masyarakat yang demo, sampai sekarang belum selesai," keluhnya.
Prolegda terakhir yang diprioritaskan selesai sebelum pelantikan anggota dewan baru adalah APBD-P 2014. “Kita target sehari sebelum serah terima sudah disahkan,” kata Wakil Ketua DPRD Sleman, Rohman Agus Sukamta.
Menurut Agus, jika diserahkan pada anggota dewan baru, maka proses pembahasan APBD-P 2014 bisa semakin panjang. Agar Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) tahun 2013 bisa terserap, kata dia, maka pengesahan APBD-P 2014 harus selesai periode ini. 
Adapun rincian Prolegda yang sudah diselesaikan yakni Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2011-2015, serta Perda Pedoman Perencanaan dan Pembangunan Desa.
Disamping itu empat Prolegda lain juga sudah disahkan, yakni Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perda Izin Gangguan, Perda Pengelolaan Air Tanah, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2013. (kim/din)

Pos terkait