2.8 juta Hektar Kebun Sawit Berstatus Ilegal

Jumpa pers soal Sawit di UGM, Jumat (19/10/2018). (dok. humas ugm)

SLEMAN (kabarkota.com) – Fakultas Kehutanan UGM memperkirakan, ada sekitar 2.8 juta hektar (ha) kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan, sehingga statusnya Ilegal. Dari jumlah tersebut, 35% diantaranya dikelola oleh masyarakat, dan 65% oleh perusahaan.

Bacaan Lainnya

Padahal, menurut Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Budiadi, keberadaan kebun kelapa sawit monokultur di dalam kawasan hutan telah mempengaruhi ekosistem hutan alam yang heterogen, sehingga mempengaruhi habitat flora dan fauna serta jumlah keanekaragaman hayati.

“Perubahan mosaik lanskap tersebut juga mempengaruhi fungsi hidrologis hutan yang menyebabkan berkurangnya kemampuan menyimpan air saat musim hujan, sehingga saat musim kemarau, terjadi kekeringan lahan, dan rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan,” papar Budi dalam jumpa pers, Jumat (19/10/2018).

Terkait hal tersebut, maka UGM melalui Fakultas Kehutanan merasa perlu mengambil posisi, dalam memberikan tawaran solusi. Mengingat, tantangan saat ini adalah bagaimana menyelesaikan masalah “keterlanjuran” dari ekspansi kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan, dan mengantisipasi dampak dari ekspansi kebun kelapa sawit tersebut terhadap lingkungan, sosial, kesejahteraan masyarakat, dan prioritas pembangunan lainnya.

Pemerintah, lanjut Budi, telah mengeluarkan Inpres Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit, yang ditandatangani pada 19 September 2018 lalu.

Melalui Inpres tersebut, pada intinya Gubernur dan Bupati diperintahkan untuk mengevaluasi kembali izin pelepasan kawasan dan menunda penerbitan izin pembukaan kebun sawit selama masa tiga tahun. Selama moratorium izin perkebunan sawit, pemerintah RI akan fokus pada peningkatan produktivitas perkebunan ?sawit rakyat dan memperjelas status kepemilikan lahan sehingga dapat memudahkan masyarakat mendapat akses modal.

“Fakultas Kehutanan UGM menyambut baik munculnya kebijakan tersebut. Kami berpendapat bahwa moratorium izin baru pembukaan kebun sawit sudah seharusnya dilakukan sejak lama mengingat banyaknya kasus pelanggaran izin dan dampak lingkungan yang ditimbulkan,” ucapnya.

Sementara Ketua tim peneliti sawit di kawasan hutan, Hero Marhenato menambahkan, guna mendukung penyelesaian konflik kebun sawit dalam kawasan hutan tersebut, pihaknya mengusulkan terobosan yang dapat dilakukan pada tiga aspek penting Yakni, aspek pengelolaan atau managemen, aspek kelembagaan, dan aspek kebijakan.

Salah satu terobosan aspek pengelolaannya adalah dengan revitalisasi kebun-kebun kelapa sawit di kawasan hutan, dengan merancang bangun model agroforestri kelapa sawit untuk peningkatan produktivitas lahan dan meningkatkan biodiversitas. Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan Strategi Jangka Benah yang berbasis pada upaya perbaikan pendapatan keluarga petani kecil, aspek sosial dan fungsi ekologi.

Dari aspek kelembagaan, imbuhnya, mendorong skema-skema Public-Private Patnership antara perusahaan-perusahaan kelapa sawit dengan pemerintah dan masyarakat. Skema kolaborasi multi pihak ini terutama untuk mendukung kegiatan-kegiatan konservasi dan sosial, yang tak sekedar memberikan dana-dana CSR yang sifatnya charity, tetapi juga dalam bentuk kegiatan konservasi dan sosial secara multi-tahun, sehingga berdampak nyata terhadap lingkungan dan sosial.

Sedangkan terobosan dari aspek kebijakannya, perlu ada pembenahan tata ruang yang efektif, terutama terkait dengan penentuan lokasi dan alokasi izin, persyaratan izin, dan kewenangan pemberi izin. Hal ini perlu didukung oleh data spasial yang konsisten, skala akurasi tinggi, dan juga kerjasama antar sektor dan lembaga. Sebab, saat ini data mengenai luasan kebun sawit di luar maupun dalam kawasan hutan masih banyak ketidakpastian.

“Tata ruang yang efektif ini juga mengandung konsekuensi penegakan hukum terhadap pelanggaran lokasi dan alokasi perijinan terkait hutan dan lahan,” paparnya. (Ed-03)

Pos terkait