2 Tersangka Pesta Seks di Sleman Ditetapkan, Ini Peran Mereka

Ilustrasi: Polda DIY menggelar jumpa pers terkait ungkap kasus pesta seks di Sleman, 13 Desember 2018. (dok. istimewa)

SLEMAN (kabarkota.com) – Kepolisian Daerah (Polda) DIY telah menetapkan dua tersangka atas kasus pesta seks di Sleman, baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

Direktur di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Hadi Utomo menyebutnya, kedua tersangka yang dimaksud adalah pria berinisial AP dan HK yang ditetapkan pada Kamis (13/12/2018) malam, setelah alat bukti terpenuhi, yakni barang bukti uang tunai senilai Rp 1.5 juta, dan keterangan dari sejumlah saksi yang sinkron satu sama lain.

Menurut Hadi, peran kedua tersangka tersebut adalag mengeksploitasi seseorang dengan cara melakukan atau melihat persetubuhan dalam ruangan salah satu homestay di wilayah Sleman.

“Dan dari kegiatan itu, mereka memungut biaya, maka itu mengeksploitasi,” jelas Hadi kepada wartawan di Polda DIY, Jumat (14/12/2018).

Ditambahkan Hadi, dari pengakuan mereka, para tersangka yang disebut berprofesi sebagai pekerja swasta itu sudah empat kali menggelar acara serupa.

Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Hadi, kedua tersangka akan dikenai pasal Pencabulan dan pelanggaran Undang-Undang tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Sementara 10 orang lainnya yang juga diperiksa, masih berstatus sebagai saksi.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY menambahkan, tak menutup kemungkinan para saksi bisa menjadi tersangka, jika dari hasil pemeriksaaan dan alat buktinya juga terpenuhi.

Sebelumnya, pada 14 Desember 2018, Polda DIY merilis ungkap kasus pesta seks di sebuah homestay wilayah Sleman dan mengamankan belasan orang yang diduga terlibat dalam acara tersebut. Baik sebagai penyelenggara, pelaku, maupun juga penonton.

Kasus tersebut terbongkar pada 11 Desember 2018, berkat adanya informasi dari masyarakat, yang diperkuat dengan penelusuran dari tim cyber patrol Polda DIY. Dari situ juga terungkap bahwa acara pertunjukan pesta seks ditawarkan tersangka melalui media sosial, dan para peminatnya tergabung dalam grup whatsapp. (Rep-02)

Pos terkait