Ilustrasi (sindonews.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sebagai Daerah Istimewa, Yogyakarta mendapatkan kakhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan dibandingkan daerah-daerah lainnya di Indonesia.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Anang Zubaidy berpendapat, lahirnya Undang-Undang tentang Keistimewaan (UUK) DIY yang merupakan lex specialist dari Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, ternyata belum bisa diimplementasikan secara menyeluruh.
“Selama ini, yang istimewa hanya penetapan kepala daerahnya, tetapi masyarakat belum banyak merasakan keistimewaan yang lainnya, seperti di bidang kebudayaan,” kata Anang kepada kabarkota.com, Senin (25/4/2016).
Begitupun dengan tata ruang, yang menurut Anang, Pemda belum memiliki masterplan tentang desain pembangunan DIY ke depan, semisal antisipasi kemacetan dan banjir yang kini telah menjadi permasalahan serius.
Ditambahkan Anang, semestinya Gubernur DIY juga memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap kepala daerah di tingkat Kabupaten/Kota sehingga tidak ada alasan bahwa kewenangan ada di daerah tingkat II saja ketika disinggung masalah pembangunan Hotel dan Apartemen yang akhir-akhir ini sering mendapatkan dari berbagai pihak.
“Kepatuhan (Bupati/Walikota) kepada Gubernur DIY ini berbeda dengan kepatuhan kepada Gubernur di lain daerah,” anggapnya.
Lebih lanjut, ia juga berharap, ke depan, Pemda lebih mengutamakan pembangunan yang sifatnya partisipatif, melalui konsultasi publik guna mengoptimalkan implementasi otonomi khusus di DIY. (Rep-03/Ed-03)