2015, Merokok Sembarangan? Denda Rp 100 Ribu

Ilustrasi (sumber: bertuahpos.com)

BANJARMASIN (kabarkota.com) – Per Januari 2015 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan akan memberlakukan denda Rp 100 ribu, kepada orang yang nekat merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinskes) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Diah R Praswasti mengatakan, pengenaan denda tersebut sebagai bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 2013 tentang KTR.

Menurut Kadinkes, tujuan dari penataan KTR ini untuk memberikan perlindungan efektif masyarakat dari bahaya asap rokok. Sekaligus, menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat.

Selain itu, kata dia, KTR juga bertujuan melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik langsung maupun tidak langsung. Mengingat, rokok dan tembakau merupakan salah satu faktor utama terjadi berbagai penyakit tidak menular.

"Penyakit tidak menular seperti kardiovaskuler, stroke, penyakit paru obstruktif kronik, kanker paru, kanker mulut, impotensi, serta kelainan kehamilan dan janin," kata Diah di Banjarmasin, Kamis (13/11).

Pihaknya juga memaparkan, peningkatan sekitar 10 persen prevelensi perokok pada kelompok umur 15–24 tahun dari 17,3 persen pada Riskesda 2007 menjadi 18,6 persen pada Riskesda 2010.

Bahkan, ungkap Diah, hasil Riskesda 2010 itu telah menempatkan Kalsel pada peringkat kedua tertinggi secara nasional untuk klasifikasi perokok lebih dari 30 batang per hari, yaitu 7,9 persen. (Antara)

Pos terkait