2018, Penegakan Hukum Lingkungan Menjadi Sorotan

Seminar tentang Potret Penegakan Hukum Tahun 2018 dan Harapan Perbaikan ke Depan, di FH UII Yogyakarta, baru-baru ini. (Dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Tahun 2018 baru saja berlalu, dan kini telah memasuki awal tahun 2019. Namun, masih ada persoalan-persoalan, khususnya di bidang hukum yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan lebih serius.

Bacaan Lainnya

Peneliti Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Yogyakarta, M. Syafi’ie menganggap, hingga di ujung tahun 2018, problem perlindungan dan penghormatan HAM masih menjadi persoalan serius di Negara ini.

Salah satunya berkaitan dengan masalah lingkungan hidup. Berdasarkan data dari Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), sepanjang tahun 2018, dari sekian banyak kasus pelanggaran HAM yang tercatat, 194 diantaranya kasus sektor Sumber Daya Alam (umum). Selain itu ada 65 kasus okupasi lahan, dan 29 kasus kriminalisasi, yang termasuk di dalamnya menimpa para aktivis lingkungan.

Pihaknya mencontohkan, sejumlah konflik sumber daya alam terjadi di Tumpang Pitu, tambang emas di Simpang Tonang, pembangunan waduk Sepat, pembangunan panas bumi di Gunung Talang, serat rayon di Sukoharjo, pembangunan PLTU di Indramayu. Di Yogyakarta juga ada kasus okupasi tanah dalam pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport.

Dalam kasus kriminalisasi, Guru Besar Kehutanan IPB, Bambang Hero Suharjo yang digugat atas kasus kebakaran hutan dan lahan di area PT JPP. Ada juga ahli lingkungan hidup IPB, Basuki Basis yang terancam hukum atas kesaksiannya dalam kasus yang ditangani KPK terkait kerusakan lingkungan karena pemberian izin salah satu perusahaan tambang.

“Letak persoalan suburnya kasus pelanggaran HAM itu akibat lemahnya semangat penyelenggara negara, utamanya ‘aparat keamanan’ dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Syafi’ie dalam Seminar tentang Potret Penegakan Hukum Tahun 2018 dan Harapan Perbaikan ke Depan, di FH UII Yogyakarta, baru-baru ini.

Pada kesempatan tersebur dosen FH UII, Siti Ruhama Mardhatillah juga memaparkan tentang problematika penegakan hukum lingkungan sepanjang tahun 2018.

Menurutnya, penegakan hukum lingkungan meliputi hukum administrasi, hukum pidana, dan penyelesaian sengketa lingkungan atau ganti kerugian.

“Tahun 2018, untuk pertama kalinya KPK menerapkan kerugian lingkungan akibat pencemaran ataupun perusakan lingkungan hidup sebagai kerugian Negara, pada kasus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam,” sebut Siti.

Dasar kerugian lingkungan sebagai kerugian Negara ini tertuang dalam pasal 1 angka 2 Permen Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2014.

Siti juga mengungkapkan, penerapan sanksi administrasi oleh KLHK tahun 2015 – 2017 sebanyaj 369 sanksi, berupa pencabutan izin (4), pembekuan izin (21), paksaan pemerintah (206), teguran tertulis (23), dan surat peringatan (115).

Untuk tahun 2019, Siti merekomendasikan agar Indonesia bersungguh-sungguh dalam mempersiapkan penerapan instrumen ekonomi lingkungan hidup, selain tetap melakukan perbaikan penegakan hukum lingkungan supaya lebih adil dan beradab. (Rep-01)

Pos terkait