2019, Forpi Soroti 7 Permasalahan di Kota Yogya

Ilustrasi (dok. google)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Kota Yogyakarta mencatat, sepanjang tahun 2019 setidaknya ada tujuh permasalahan yang menjadi perhatiannya.

Bacaan Lainnya

Koordinator Forpi, Baharrudin Kamba menyebut, permasalahan pertama, keberadaan toko minimarket berjejaring di Kota Yogyakarta yang masih dominan sebagai obyek pemantauannya.

“Kami masih menemukan pelanggaran, misalnya jam operasional yang melebihi batasan. Padahal seharusnya, waktu beroperasi mulai pukul 10.00 – 24.00 WIB,” jelas Bahar melalui siaran persnya, Rabu (1/1/2020).

Selain itu juga tidak adanya plang reklame, namun nama minimarket hanya menggunakan nama jalan diduga sebagai modus untuk menghindari penindakan aturan. Sebagian warga juga masih menolak kehadiran toko modern berjejaring karena dianggap mematikanj usaha kecil milik warga lokal, seperti di Kauman.

Kedua, lanjut Bahar, kasus dugaan korupsi proyek rehabilitas Saluran Air Hujan (SAH) di jalan Babaran Yogyakarta.

“Proyek itu sempat mangkrak selama beberapa bulan karena Pemkot Yogyakarta saat itu masih menunggu fatwa hukum dari KPK atas kelanjutan proyek tersebut,” ungkapnya.

Ketiga, pemantauan fasilitas umum (fasum) di kawasan semi pedestrian Maliiboro, Kotabaru, dan Jalan Jenderal Sudirman Yogyakarta. Menurut Bahar, kawasan tersebut, pihaknya masih menemukan guiding block yang hilang dan rusak, sampah berserakan, tutup tempat sampah hilang hingga sampah berserakan karena tempat sampahnya penuh.

Di kawasan Kotabaru, imbuh Bahar, beberapa guiding block juga hilang. Sedangkan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman masih relatif baru, sehingga tidak ditemukan fasum yang rusak ataupun hilang.

Forpi Kota Yogyakarta juga sempat melakukan pemantauan terhadap toko yang dibangun permanen di atas trotoar wilayah Bumijo. Namun, pihak Kecamatan Jetis Yogyakarta sudah memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) agar mereka tak lagi berjualan di atas trotoar.

Keempat, adanya aduan pedagang kuliner XT Square yang keberatan dengan kenaikan harga sewa tanpa pemberitahuan pihak manajemen, serta kondisi lapak yang sepi.

Meski telah ditindaklanjuti, Namun pihaknya menyayangjan keputusan manajemen XT Square yang tetap menaikan tarif, dengan dalih memenuhi biaya operasional, serya menambah fasilitas bagi pedagang.

Kelima, persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 untuk SD dan SMP N di Kota Yogyakarta.

“Kami membuka posko aduan warga perihal PPDB ini. Namun problemnya masih sama dari tahun ke tahun. Yakni, ada beberapa siswa maupun orangtua pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang bergaya glamour, memiliki hand phone yang diduga mahal hingga menggunakan sepeda motor matic keluaran terbaru.

“Ada juga warga yang bingung dan belum mendapat informasi perihal PPDB, serta kesulitan memasukkan NIK pada saat pendaftaran secara online,” ujarnya.

Keenam, terkait pelayanan publik, SDM dan penggunaan dana kelurahan sebesar Rp 352 juta.

Dari hasil pemantauan di beberapa kelurahan, mereka masih kekurangan SDM sehingga ada rangkap pekerjaan. Pengelolaan dana kelurahan masih dibandingkan non fisik

Ketujuh, bangunan di jalan Ipda Tut Harsono yang masih dipertanyakan peruntukannya. Mengingat, dalam pengajuan izin untuk pemondokan putra, namun praktiknya fasilitas yang diberikan layaknya hotel.

“Pihak Kecamatan Umbulharjo sebenarnya sudah memberikan Surat Peringatan Ketiga (terhadap manajemen, namun hingga kini mereka masih tetap beroperasi,” tegasnya.

Dari tujuh poin pernasalahan itu, Forpi Kota Yogyakarta menyimpulkan bahwa pemangku wilayah dalam hal ini Kelurahan, Kecamatan hingga Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta masih lemah dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan komersial yang melanggar aturan, maupun yang ditolak warga.

Di samping itu, masih rendahnya kesadaran warga dalam menjaga fasilitas umum juga membuat beberapa fasilitas menjadi rusak, hilang serta terkesan kumuh.

Oleh karenanya, Forpi merekomendasikan peningkatan dan pemaksimalan penegakan hukum atas bangunan komersial yang melanggar aturan, pelibatan masyarakat, dan kepedulian keberadaan fasilitas umum, lserta penggunaan dana kelurahan menjadi hal yang penting.

Aturan kewenangan masing-masing OPD yang berwenang melakukan penindakan, menurutnya harus jelas dan tegas. Penambahan SDM di bidang teknis diperlukan di beberapa kelurahan, serta proyek SAH di jalan Babaran seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi Pemkot Yogyakarta agar lebih berhati-hati. (Ed-01)

Pos terkait