2019, Satgas Saber Pungli DIY Soroti Masalah Perparkiran di Kota Yogya

Sosialisasi dan Supervisi Saberpungli UPP DIY di Kota Yogya bertema Penanganan Permasalahan Parkir & Retribusi Pariwisata di Kota Yogya, Kamis (27/6/2019). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Di Tahun 2019 ini, Satuan Tugas (Satgas) Saberpungli UPP DIY menyoroti masalah perparkiran khususnya di wilayah Kota Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Satgas Saberpungli UPP DIY, Yudi Ismono mengatakan, berdasarkan data yang ada, trend untuk masalah perparkiran di Kota Yogyakarta meningkat.

Oleh karenanya, pada Kamis (27/6/2019), pihaknya menggelar Sosialisasi dan Supervisi Saberpungli UPP DIY di Kota Yogya bertema Penanganan Permasalahan Parkir & Retribusi Pariwisata di Kota Yogya.

“Kami mencoba mengingatkan kembali kepada regulator (dinas Perhubungan Kota Yogya) serta unsur penegak hukumnya. Mudah-mudahan nanti trend data aduan masyarakat terkait masalah perparkiran ini semakin berkurang,” kata Yudi usai sosialisasi.

Menurut hasil Rekapitulasi OTT Berdasarkan Instansi di DIY, pada Semester 1 Tahun 2019, ada 33 kasus, dengan jumlah pelaku 57, dan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 108.9 juta. Dari jumlah tersebut, yang berkaitan dengan juru parkir di UPP Kota Yogyakarta ada 12 kasus dengan 25 pelaku.

Sementara Ketua Tim Saberpungli UPP Kota Yogyakarta, Ardiyan Mustakim memaparkan, dari hasil evaluasi, maraknya parkir liar dan tarif parkir di atas ketentuan atau tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) karena keterbatasan area parkir di wilayah kota Yogyakarta.

Selain itu, maraknya parkir liar dan tak sesuai ketentuan yang banyak dilakukan oleh juru parkir tak lepas dari sanksi hukum yang dijatuhkan kepada mereka selama ini.

“Juru Parkir yang telah kami amankan, sesuai hasil putusan sidang di Pengadilan adalah Tipiring atau cukup ringan sehingga kurang memberikan efek jera kepada mereka,” anggapnya.

Sedangkan Agus Arif Nugroho selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menambahkan, sebagai upaya pemberantasan pungli perparkiran, maka ada berbagai upaya yang dilakukan. Dua diantaranya, pembinaan juru parkir secara berkala, dan perbaikan sistem manajemen retribusi parkir (SIM Parkir).

Menurut Agus, sejak tahun 2018, pihaknya juga telah menerapkan pemberlakuan pembayaran non tunai (payment point) kepada juru parkir, yakni pembayaran setoran parkir langsung ke bank yang ditunjuk. (Rep-01)

Pos terkait