Deputi Direktur BI DIY, Miyono (dok. Kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Mulai 1 Januari 2020, Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan Quick Response code Indonesian Standard (QRIS) untuk mempermudah semua transaksi non tunai di Indonesia. Termasukdi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Deputi Kepala Perwakilan BI DIY, Miyono menjelaskan, peluncuran standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QRIS ini telah di-launching secara nasional pada 17 agustus 2019 lalu di Jakarta, namun baru akan efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2020.
“Ini guna memberikan masa transisi persiapan bagi PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran),” kata Miyono dalam Media Breafing di Kantor Perwakilan BI DIY, Senin (19/8/2019).
Menurutnya, QRIS akan diberlakukan, mengingat berbagai metode pembayaran non tunai yang diinisiasi oleh perbankan dan kemudian diikuti lembaga-lembaga fintech lainnya masih kurang efektif karena baru bisa digunakan oleh merchant-merchant yang memiliki IDC. Padahal, jika transaksi keuangan berjalan dengan baik melalui sistem pembayaran apapun akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
“QRIS ini dapat digunakan untuk semua aplikasi pelayanan,” tegasnya.
Hanya saja, di awal, QRIS masih diprioritaskan untuk transaksi-transaksi domestik. Namun ke depan akan dikembangkan untuk transaksi yang lebih luas, termasuk ke manca negara.
QRIS ini, lanjut Miyono, sekaligus sebagai salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang juga telah di-launching pada bulan Mei 2019 lalu. (Rep-01)