3 Bandar Besar Narkoba Terjerat di Yogya

Jumpa pers ungkap narkoba di Mapolda DIY, Jumat (12/2/2016). (sutriyati/kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Ditres Narkoba Polda DIY berhasil mengamankan tiga tersangka bandar besar narkoba jenis ganja yang beroperasi di Yogyakarta, dengan barang bukti sebanyak 50 kg yang terbagi dalam 50 bal kecil.

Bacaan Lainnya

Diresnarkoba Polda DIY, Andi Fairan mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial T, R, dan A, yang dua di antaranya merupakan mahasiswa dan seorang lainnya berprofesi sebagai karyawan swasta.

Dijelaskan Andi, penggerebekan terhadap tiga tersangka di wilayah Timuran Yogyakarta dilakukan pada Kamis (11/2/2016) kemarin, berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Informasi yang kami terima, mereka sudah beroperasi di Yogyakarta sebanyak dua kali,” jelas Andi kepada wartawan di Mapolda DIY, Jumat (12/2/2016).

Dari pengakuan tersangka T, lanjut Andi, barang bukti yang disita di kos-kosannya tersebut didapat dari Aceh yang diantar melalui jasa pengiriman.

“Kalau 50 kg ganja atau 50 ribu gr dijual dengan harga Rp 50 ribu per gram, maka nilai totlanya sebesar Rp 250 juta,” sebut Andi.

Tak hanya itu, kata Andi, jika diasumsikan satu gram ganja dikonsumi empat orang, maka dengan penggagalan 50 kg ganja itu telah menyelamatkan sekitar 200 ribu orang.

Masih dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diedarkan dalam bentuk paket hemat seharga Rp 50 ribu per gram, dengan sasaran mayoritas mahasiswa.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam hukuman seumur hidup dengan denda maksimal Rp 10 milyar. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait