Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Akbar Bantilan (kanan) menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya tukang parkir di jalan Tamansiswa Yogyakarta. (sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Yogyakarta mengamankan tiga orang yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap tukang parkir di Jalan Tamansiswa Yogyakarta yang terjadi pada 31 Juli 2016 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Akbar Bantilan menjelaskan tiga pelaku berinisial P, R, dan N itu ditangkap pada 2 Agustus 2016, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, ketika tengah bersembunyi di sebuah rumah di kampung Keparaan, Mergangsan, Yogyakarta.
“Pelaku menganiaya korban karena dendam pribadi, sebab dirinya juga pernah dikeroyok oleh korban di lokasi yang sama,” jelas Akbar kepada wartawan di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (5/8/2016).
Meskipun saat melakukan aksi kejahatannya mereka menggunakan atribut salah satu partai politik, namun Akbar menegaskan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan secara spontan dan atas inisiatif pelaku, bukan sebagai simpatisan.
Ditambahkan Akbar, peristiwa penganiayaan bermula ketika, pada Minggu (31/7/2016), pukul 17.15 WIB, sekitar 50 orang beratribut parpol melintas di sekitar jalan Tamansiswa Yogyakarta, dengan mengendarai sepeda motor, usai mengikuti kegiatan di Stadion Kridosono Yogyakarta.
Sampai di depan Toko Modiz, pelaku berinisial P menghampiri korban, dan menudingnya sebagai orang yang telah menganiaya dirinya, namun korban membantah.
P akhirnya memukul korban engan tangan kosong dan bersama beberapa temannya mengejar tukang parkir yang melarikan diri ke dalam toko. Salah satu saudara korban yang berusaha melera pun ikut menjadi sasaran pemukulan hingga mengalami luka-luka.
Tak cukup menganiaya korban, pelaku berinisial N juga sempat melemparkan potongan kursi kayu ke arah kaca toko hingga pecah, sebelum akhirnya rombongan bergerak ke arah selatan.
Terkait adanya isu bahwa korban juga simpatisan partai politik lainnya, Akbar menampiknya. “Korban masyarakat biasa yang tidak terkat background (parpol) apapun,” tegasnya menjawab pertanyaan kabarkota.com.
Atas kejahatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan dan pengeroyokan. (Rep-03/Ed-03)