Ilustrasi (dok. ayoyogya)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Beberapa perangkat Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul mempermasalahkan hak sewa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industri Piyungan yang belum dibayarkan oleh pihak investor, sejak tiga tahun terakhir.
Buntutnya, Lurah dan pamong desa Srimulyo mendesak Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X agar turut membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Hari Senin (22/6/2020), mereka mendatangi kantor Kepatihan Yogyakarta dan melakukan audiensi langsung dengan Gubernur.
Usai pertemuan, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Budi Wibowo menjelaskan, hak sewa di tahun 2018, 2019 dan 2020 belum terselesaikan karena ada addendum dari kontrak awal di 2015 – 2017 yang hingga kini belum terselesaikan.
Menurutnya, dari 85 hektar lahan yang disewa PT Yogyakarta Isti Parama (YIP) selaku investor, baru sekitar 6,1 hektar yang digunakan. Di tahun 2018, ada pembetulan persil lahan dan sebagainya yang ternyata tidak dilakukan addendum. Oleh karenanya, PT Yogyakarta Isti Parama (YIP) selaku investor meminta agar addendum tersebut beres terlebih dahulu sebelum pihaknya membayar sewa lahan milik desa Srimulyo itu.
“Inspektorat provinsi juga diminta untuk melakukan pemeriksaan terkait permasalahan itu,” tegas Budi kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan itu nantinya, lanjut Budi, akan muncul rekomendasi untuk pengambilan keputusan selanjutnya, dengan harapan tak ada dari kedua belah pihak yang merasa dirugikan.
Sementara dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis juga membenarkan telah adanya kesepakatan dari kedua belah pihak tersebut yang dijembatani oleh Pemda, dalam hal ini Gubernur DIY, serta Bupati Bantul yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Pada pertemuan yang terdiri dari Pemda DIY, Pemkab Bantul, perwakilan pamong desa Srimulyo, dan PT YIP itu, kata Helmi, Sultan juga meminta agar ada kesepakatan besaran sewa yang harus dibayarkan oleh investor, dengan terlebih dahulu melengkapi administrasi yang dibutuhkan maksimal dua minggu atau hingga 6 Juli 2020 mendatang.
Lebih lanjut Helmi menambahkan, rencananya besok ada pembukaan rekening di bank BPD DIY untuk menitipkan uang sewa dari PT YIP yang nantinya bisa dicairkan oleh desa, ketika proses administrasi yang dibutuhkan sudah beres.
“Gubernur mengarahkan agar 6.1 Hektar tanah itu didata statusnya sehingga saat pembagian pembayaran sewanya lebih jelas,” ucap Helmi kepada kabarkota.com.
Mengingat, lahan seluas 85 hektar itu terbagi atas tanah kas desa, tanah pelungguh, tanah pengarem-arem, dan kemungkinan ada juga tanah desa untuk kepentingan umum. (Rep-03)