Ilustrasi (iberita.com)
JAKARTA (kabarkota.com) – Sekitar 30 ribu honorer Kategori 2 (K2) harus gigit jari, setelah dinyatakan tak lolos sebagai Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Herman Suryatman mengungkapkan, dari sekitar 210 ribu peserta tes yang lulus, sekitar 30 ribu diantaranya tidak bisa mengikuti proses pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pasalnya, untuk bisa lolos sebagai CPNS, minimal sudah mengabdi satu tahun per Januari 2005. Selain itu, usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun, serta diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah terus menerus, serta pembiayaannya tidak ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Tidak sedikit yang mencoba peruntungan dengan mengakali panitia seleksi dan mendesak agar bisa diikutkan dalam tes,” kata Herman sebagaimana dilansir dari laman resmi kemenpan-RB, Senin (8/2/2016).
Itu terlihat pasca test kemampuan dasar bagi para tenaga honorer K2. Menurutnya, dari sekitar 210 ribu peserta yang lulus TKD, sekitar 30 ribu diantaranya tidak memenuhi persyaratan atau ‘bodong’.
“Kedok mereka terbongkar setelah dilakukan verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi,” imbuhnya lagi.
Laporan Kasus K2 bodong semakin banyak terungkap berkat peran aktif masyarakat melalui Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Penerimaan CPNS 2013 – 2014 yang dibentuk Kemenpan-RB.
Di antara modusnya, pengaduan pemalsuan data dalam penyelenggaraan tes CPNS Kategori 2, tanggal SK pengangkatan dibuat pada hari libur, SK yang dibuat setelah tahun 2005 dan SK yang dobel.
“Sejumlah laporan itu mengindikasikan, tidak semua peserta tes THK2 benar-benar merupakan tenaga honorer K2,” sebutnya.
Sebelumnya, pada 3 November 2013 lalu, sebanyak 605.179 tenaga honorer kategori 2 (K2) mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) dengan sistem lembar jawaban komputer (LJK). Tenaga honorer K2 saat itu mendapat prioritas untuk melamar PNS.
Mereka hanya perlu memenuhi pesyaratan administratif dan juga mengikuti test kemampuan dasar (TKD) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
“Rupanya, hal itulah yang mendorong banyak orang yang mengaku-ngaku sebagai THK2,” sesal Herman. (Rep-03/Ed-03)