36 Tahun Yasanti Yogya: Perjuangan Memberdayakan Kaum Buruh Perempuan

Salah satu tuntutan Buruh Perempuan yang dipajang dalam Pameran di Yasanti Yogyakarta, Jumat (28/9/2018). (Sutriyati/kabarkota.com)

BANTUL (kabarkota.com) – Hampir setengah abad, Sakiyem menekuni pekerjaan sebagai buruh gendong di Pasar Beringharjo Yogyakarta. Tubuhnya yang sudah tak sekuat dulu, seiring menuanya usia, tak lantas membuat perempuan 80 tahun ini berdiam diri di rumah, menikmati masa senjanya.

Bacaan Lainnya

Sakiyem, warga Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY ini tetap memilih bekerja di pasar tradisional tersebut, meski dalam dua tahun terakhir tak lagi “angkat junjung” barang yang berat.

“Saya masih tetap di pasar, meskipun hanya bantu-bantu nutup kios,” ucapnya kepada kabarkota.com, saat ditemui di tengah peringatan HUT Yayasan Annisa Swasti (Yasanti) ke-36, Jumat (28/9/2018).

Perempuan yang hadir mengenakan hijab coklat tua ini mengaku, selain tenaganya sudah tak kuat lagi untuk menggendong beban berat, lutut kanannya juga sedang sakit. Menurutnya, bekerja sebagai buruh gendong adalah pilihannya, karena ketika itu, Sakiyem muda sudah dikarunai empat orang anak, dan perekonomian di keluarganya sangat pas-pasan. “Almarhum suami saya, semasa hidupnya dulu bekerja sebagai buruh tani di sawah,” kenangnya.

Desakan kebutuhan ekonomi, dan tidak tersedianya lapangan kerja selain di sawah yang sifatnya musiman, Sakiyem memutuskan menjadi buruh gendong, di tahun 1970, dan berlanjut ke anak cucu hingga sekarang. Meskipun, ia mengaku, hasil dari kerja kerasnya terhitung tak seberapa, dan tak mendapatkan jaminan, sebagaimana tenaga kerja pada umumnnya, namun baginya sekarang, buruh gendong tak sekedar menjadi lahan mengais rejeki, melainkan juga mencari “hiburan” karena bisa berinteraksi dengan sesama buruh gendong dan orang-orang di pasar.

“Dalam sehari ya kadang bisa dapat Rp 50 ribu, tapi itu gendongnya berkali-kali, karena upah sekali gendong itu Rp 5 ribu – Rp 10 ribu,” ungkap nenek 10 cucu ini. Biasanya, Ia mulai berangkat ke pasar pukul 14.00 WIB dan pulang sekitar pukul 17.00 WIB, karena harus menjalankan tugasnya sebagai ibu rumah tangga terlebih dahulu.

Saat ditanya sampai kapan akan menjalani pekerjaan sebagai buruh di pasar, Sakiyem menjawab, “ya sampai saya tak mampu bekerja lagi,” ucapnya sembari tersenyum.

Lain halnya dengan cerita Eni Tudiyanti, seorang warga Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Perempuan paruh baya ini, sejak tujuh tahun terakhir memilih sebagai pekerja rumahan, dengan bekerja sebagai pembatik jumputan milik tetangganya.

Ia bersama beberapa temen sepekerjanya juga telah membentuk kelompok pekerja rumahan Bunda Mulia, sejak bulan Oktober 2017 lalu, dan Eni didaulat sebagai ketua dalam kelompok tersebut.

“Dalam sehari, biasanya kami bisa menyelesaikan satu – dua lembar kain, yang per kainnya dibayar Rp 10 ribu,” ungkap ibu empat anak ini.

Sama halnya dengan Sakiyem, sebagai ibu rumah tangga, Eni juga memprioritaskan untuk mengurus keluarganya terlebih dahulu, sebelum membatik. “Bagi kami, ini menjadi pekerjaan sampingan saja,” imbuhnya.

Perjuangan Buruh Perempuan dan Keprihatinan Yasanti

Apa yang dijalani Mbah Sakiyem dan Eni Tudiyanti hanyalah dua dari sekian ribu cerita perjuangan perempuan pekerja rumahan dan buruh gendong di DIY. Itu menjadi keprihatinan bagi Yasanti, sebuah lembaga non profit di Yogyakarta, yang selama ini bergerak untuk memberdayakan kaum perempuan pekerja sektor informal, termasuk memberikan pendampingan bagi para buruh gendong dan pekerja rumahan di wilayah DIY-Jateng.

Staf Kajian, Pendidikan, dan Pelatihan Yasanti Yogyakarta, Hikmah Diniah menyebut, khusus di DIY saja, jumlah perempuan pekerja rumahan dan buruh gendong sekitar 1.500 orang.

Di Hari Jadinya yang ke-36, perempuan yang akrab disapa Imma ini mengklaim bahwa upayanya memberdayakan para perempuan pekerja, sudah cukup membuahkan hasil. Hal itu dibuktikan, “mereka mulai dilibatkan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) di wilayah desanya masing-masing. Sebagian mereka juga telah membentuk kelompok-kelompok pekerja yang diakui secara legal oleh pemerintah desanya, dengan mengantongi SK,” jelasnya.

Bagi buruh gendong khususnya di Yogyakarta, mereka juga mendapatkan fasilitas publik seperti tempat beristirahat, mushalla, dan toilet di beberapa pasar tradisional.

Hamya saja pihaknya tak memungkiri, masih ada PR besar terkait dengan tuntutan mereka untuk menjadikan para pekerja rumahan sebagai bagian dari tenaga kerja yang dilindungi dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Tenaga Kerja. Begitu juga dengan para buruh gendong yang walaupun sebagai pekerja informal, tetap mendapatkan hak jaminan kesehatan, dan upah yang layak.

Disnakertrans DIY akan Kaji Ulang Draft Perlindungan Buruh Perempuan

Menanggapi tuntutan tersebut, sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Sriyati menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengkajian ulang terkait rencana pengajuan draft Perlindungan untuk Perempuan Pekerja Rumahan ini, yang ditargetkan selesai pada 2020 mendatang.

Sebelumnnya, lanjut Sri, pihaknya telah melakukan pengkajian untuk penyusunan draft tersebut. Akan tetapi, karena ada perubahan kebijakan struktural, dan ada beberapa hal yang perlu diperdalam, seperti penentuan jam kerja, dan data pasti jumlah perempua pekerja rumahan di DIY, sehingga perlu dilakukan kajian ulang sebelum nantinya dijadikan Draft untuk penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Harapan kami, pemerintah dan swasta bisa bekerja bersama-sama, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan pekerja rumahan dan buruh gendong,” pintanya.

Komnas Perempuan: Peraturan Perlindungan untuk Buruh Informal Perempuan Dilematis

Sementara Budi Wahyuni selaku wakil ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang turut hadir dalam peringatan HUT Yasanti kali ini berpendapat bahwa di satu sisi, perlindungan bagi pekerja perempuan di sektor informal ini memang sangat penting untuk disetarakan dengan tenaga kerja lain pada umumnya. Tapi di sisi lain, posisi pemerintah juga cukup dilematis. Salah satu kendalanya karena masalah jumlah jam kerja yang tak pasti dalam hitungan periode tertentu, serta belum adanya jaminan bahwa rumah yang dijadikan tempat kerja para perempuan tersebut benar-benar aman atau tidak.

“Tetapi paling tidak, mereka mendapatkan fasilitas yang memadahi,” tegasnya. Termasuk, dipenuhinya hak perlindungan sebagai pekerja, seperti jaminan kesehatan dan upah layak. Sebab bagaimanapun, mereka juga memberikan kontribusi bagi ekonomi rumah tangganya. (sutriyati)

Pos terkait