4 Rekomendasi Forpi untuk Pelaksanaan PPDB 2018 di Kota Yogya

Ilustrasi (sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Permasalahan dalam penerapan sistem zonasi dan dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang muncul dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018, menjadi bagian dari catatan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

Untuk itu anggota Forpi Kota Yogyakarta Bidang Pemantauan dan Investigasi, Baharuddin Kamba menyebutkan, ada empat rekomendasi penting yang diharapakan bisa ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta.

Rekomendasi pertama, menyangkut persoalan Kartu Keluarga (KK) anak yang harus sesuai dengan KK orang tuanya. Padahal, ada sebagian pendaftar yang KK-nya ikut keluarga lainnya di kota Yogyakarta.

Pihaknya mengaku, Forpi Kota Yogyakarta menerima aduan terkait dengan persoalan KK antara orang tua dan siswa yang berbeda domisili. Misalnya, orang tua tinggal di Sleman sementara anaknya tinggal di Kota Yogyakarta ikut keluarga, dalam hal ini nenek atau kakeknya. Agar anaknya di terima di sekolah terdekat, maka orang tua tersebut mendatangi kantor Disdukcapil guna meminta surat keterangan domisili anak. Setelah mendapatkan surat keterangan domisili, orangtua siswa tersebut lantas datang ke kantor Disdik Kota Yogyakarta agar mendapatkan surat keterangan dari Disdik Kota, dengan harapan anaknya bisa mendapatkan sekolah negeri di Kota Yogya. Namun, tetap tidak bisa.

“Ke depan, selain adanya koordinasi antara Dinas-dinas terkait dengan proses PPDB, sosialisasi yang tuntas kepada masyarakat juga diperlukan, agar informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan,” pinta Bahar, melalui siaran pers yang diterima kabarkota.com, Minggu (15/7/2018).

Kedua menyangkut kesiapan server. Pada PPDB 2018 ini, Disdik Kota Yogyakarta sempat meminta para calon siswa untuk mendaftar kembali via online, karena adanya perbaikan sistem dosen milik Disdik Kota Yogyakarta. Menurutnya, hal tersebut dapat merugikan siswa maupun orangtua karena harus melakukan registrasi online berulang-ulang, sementara Disdik tidak memberikan perpanjangan waktu pendaftaran online.

“Sebagai rekomendasi kami, ke depan harus dipastikan jauh-jauh hari agar sistem dapat berjalan dengan lancar dan saat itu juga, tanpa harus menunggu waktu,” lanjutnya.

Masukan ketiga, menyangkut sosialisasi penerapan sistem zonasi yang disinyalir tidak tetap sasaran. Hal itu diperkuat dengan hasil pemantauan Forpi di lapangan, yang menemukan sosialisasi justru dihadiri ibu-ibu PKK, yang mayoritas tidak memiliki anak yang hendak sekolah.

Bahar berpendapat, semestinya sebelum sosialisasi, dipastikan dulu siapa audien yang tepat sasaran dan bisa paham dengan apa yang disampaikan terkait dengan Zonasi. Bahkan jika diperlukan, ada simulasi terkait penerapan sistem baru ini.

Keempat, sebut Bahar, soal adanya dugaan penyalahgunaan SKTM. Menurutnya, perlu adanya pakta Integritas, guna menghindari adanya SKTM ‘abal-abal’ di wilayah Kota Yogyakarta. Selain juga home visit ke rumah-rumah siswa pemegang SKTM untuk melakukan verifikasi data administrasi, setelah siswa tersebut diterima di sekolah yang dituju.

“Isi pakta integritasnya memuat kesanggupan untuk dikeluarkan dari sekolah, jika data SKTM tersebut tidak benar. Hal ini penting untuk memberikan efek jera juga sebagai rasa keadilan. Namun, harus diantipasi jika siswa pemilik SKTM ternyata abal-abal dan konsekuensinya dikeluarkan dari sekolah,” tegasnya. (sutriyati)

Pos terkait