42 Ribu Kebijakan di Kementerian Bermasalah

Presiden RI, Joko Widodo (dok. kabarkota.com)

JAKARTA (kabarkota.com) – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menyebut, 42 ribu kebijakan di tingkat menteri dan 3 ribu peraturan daerah bermasalah, sehingga dianggap sebagai penghambat gerak pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.

Bacaan Lainnya

Hal itu sebagaimana dipaparkan Presiden, dalam pengantar Sidang Kabinet Paripurna tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) Tahun 2016 dan Penghematan Pagu Anggaran Tahun 2016; Program Prioritas dan Pagu Indikatif dalam RKP2017; Percepatan Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business/EODB) dan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) di Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (7/4/2016).

“Sekali lagi pangkas regulasi yang menghambat kecepatan pemerintah dalam memutuskan, pangkas regulasi yang menghambat kecepatan kita dalam bertindak. Inilah yang akan memberikan dorongan dalam berkompetisi dengan negara-negara lain,” pinta Presiden seperti dilansir laman Kemenag.

Pihaknya juga meminta para menteri dan kepala lembaga agar belanja modal dengan difokuskan pada infrastruktur. Menurutnya, prioritas harus jelas karena infrastruktur merupakan kunci dalam menekan biaya logistik, memberikan daya saing  investasi dan mempersatukan, baik antar kota antar kabupaten, antar provinsi, antar pulau.

“Jangan lagi terjebak pada money  follow function, semuanya dibagi rata pada organisasi-organisasi di kementerian yang ada, di lembaga yang ada,” ujarnya.

Selebihnya, Presiden juga menekankan agar kabinet kerja tidak sekedar berwacana melainkan kerja nyata, dengan fokus pada tiga hal, yakni deregulasi, infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM).

“Fokus pada apa yang sudah direncanakan agar terlaksana di lapangan, bisa terwujud, bisa bermanfaat bagi rakyat. Nanti rakyat yang akan menilai ini sudah bekerja atau belum, ini mampu bekerja atau tidak,” imbuhnya.

Terkait SDM, Presiden menganggap pentingnya menciptakan SDM yang handal karena akan memberikan percepatan dalam pembangunan.

“Kerjasama antara Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian  Ristek Dikti, dan Kementerian Perindustrian dan lain-lainnya perlu segera harus diputuskan sehinga langsung bisa action di lapangannya,” kata Presiden. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait