46 Ormas Sipil, Tokoh Masyarakat, dan Akademisi Kutuk Penganiayaan Jurnalis Tempo

Jurnalis Tempo, Nurhadi (tiga dari kiri) usai menjalani visum et repertum di RS Bhayangkara, Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (28/3/2021). (dok. istimewa)

JAKARTA (kabarkota.com) – Sebanyak 46 Organisasi Masyarakat (Ormas) Sipil, tujuh tokoh masyarakat, dan 11 akademisi mengutuk penganiayaan terhadap jurnalis Temo, Nurhadi, yang terjadi di Surabaya, pada 27 Maret 2021. Oleh karena itu, mereka membuat petisi untuk penuntasan kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Rizki Yudha berpendapat bahwa penganiayaan tersebut merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan pers. Tindakan tersebut juga melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rizki dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, pada Minggu (28/3/2021).

Menurutnya, Kekerasan tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar sedikitnya dua aturan. Pertama, pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Kedua, pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Sementara Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur juga mendorong agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers memberikan perlindungan bagi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.

Sedangkan Abdul Wachid Habibullah selaku Direktur LBH Surabaya berharap, semua pihak bisa menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers. Hal tersebut penting guna menjamin terpenuhinya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak.

Diansir dari pernyataan resmi Tempo dan Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, kekerasan terjadi ketika Nurhadi sedang menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

Penganiayaan bermula ketika sejumlah orang mencurigai Nurhadi yang sedang berada di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) yang terletak di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu malam. Saat itu berbarengan dengan acara resepsi pernikahan anak dari Angin Prayitno Aji.

Meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggamnya, dan memaksa untuk memeriksa isinya. Tubuh Nurhadi juga dianiaya. Dia juga diintimidasi agar tak melaporkan hasil reportasenya, serta sempat ditahan selama dua jam di salah satu hotel. (Ed-01)

Pos terkait