6 Anggota FPI Tertembak, PP Muhammadiyah Desak Presiden bentuk Tim Investigasi Independen

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqqodas. (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqqodas mengutuk peristiwa penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian.

Bacaan Lainnya

Busyro menganggap, peristiwa penembakan tersebut menggambarkan kekerasan oleh aparat Negara yang terjadi berulang. Padahal, fungsi utama Negara semestinya menjadi pelindung bagi rakyatnya yang berdaulat, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Oleh karenanya, Busyro meminta agar kasus tersebut dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya segera dituntaskan. Mengingat, tidak ada satu pihak pun yang diuntungkan dalam kondisi seperti ini.

“PP Muhammadiyah mendesak presiden jokowi untuk membentuk tim independen untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas,” kata Busyro dalam keterangan pers virtual melalui kanal youtube Muhammadiyah Channel, pada Selasa (8/12/2020).

Tim independen itu, kata Busyro, perlu melibatkan berbagai unsur, seperti Komnas HAM dan lembaga terkait lainnya, dan unsur masyarakat, serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Di lain sisi, Busyro juga mengimbau agar semua pihak tak melupakan agenda-agenda besar penting lainnya, seperti penuntasan kasus-kasus korupsi yang semakin menggurita di Negeri ini. Terlebih, ada dua Menteri di Kabinet Jokowi – Ma’ruf yang baru saja terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jangan sampai ini menyita perhatian sedimikian rupa, sehingga membuat kita lengah terjadinya potensi korupsi,” ucap mantan pimpinan KPK ini.

Sementara Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menambahkan, merujuk pada peristiwa penembakan terhadap enam anggota FPI itu, maka perlu adanya evaluasi terhadap pola penangan penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian, dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami sangat menyayangkan karena seolah tidak ada upaya-upaya yang sesuai dengan ketentuan, terkait pengolahan dan pengamanan TKP,” sesal Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.

Jika peristiwa terjadi penembakan itu terjadi karena polisi sedang melaksanakan penyelidikan, maka Trisno berpendapat bahwa seharusnya penyelidikan dilakukan sesuai prosedur. Salah satunya dengan melakukan pengamanan TKP sehingga peristiwa tersebut menjadi langkah awal pembuktian adanya tindak pidana penyerangan terhadap petugas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas.

“Apabila penggunaan kekerasan dengan senjata api dilakukan diluar prosedur yang telah ditetapkan, maka pertanggung-jawaban hukum harus dilakukan, tidak hanya secara etik tetapi juga secara hukum pidana, untuk disidangkan di pengadilan secara terbuka,” paparnya.

Selain itu, PP Muhammadiyah juga mempertanyakan keterlibatan keterlibatan Pangdam Jaya dalam proses penjelasan peristiwa kematian enam anggota FPI oleh pihak Kepolisian. Hal itu menguatkan dugaan bahwa TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan.

“Itu berarti juga bahwa TNI telah keluar dari fungi dan tugas utama TNI.” ucapnya.

Sebelumnya, peristiwa penembakan yang menyebabkan enam anggota FPI meninggal dunia terjadi di Jalan Tol Cikampek, pada 7 Desember lalu. (Rep-01)

 

Pos terkait