7,5 Ton Pupuk Tablet “Oplosan” dari Kulon Progo dan Bantul Disita Polisi

Direskrimsus Polda DIY, Antonius Pujianito menunjukkan sebagian barang bukti berupa pupuk tablet siap edar yang diamankan di Mapolda DIY, Kamis (18/2/2016). (sutriyati/kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY menyita sekitar 7,5 ton pupuk tablet “oplosan” di Kulon Progo yang siap diedarkan secara ilegal ke petani.

Bacaan Lainnya

Direskrimsus Polda DIY, Antonius Pujianito mengungkapkan 7,5 ton pupuk tersebut didapatkan dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Dua TKP merupakan tempat peredaran pupuk di wilayah Kulon Progo dan satu TKP adalah lokasi pembuatan pupuk yang beralamat di bantul Karang Rt 06, Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul DIY, milik tersangka berinisial VRW.

“Pelaku membeli pupuk Urea dari D dengan harga Rp 120 ribu per sak seberat 50 kg,” jelas Anton kepada wartawan di Mapolda DIY.

Menurut Anton, pupuk Urea merupakan jenis pupuk bersubsidi yang semestinya tidak diperjual-belikan secara bebas dan ilegal. Namun, untuk menyamarkan penyimpangan tersebut, VRW bersama dua karyawannya mengoplos pupuk urea bersubsidi itu dengan CSP (penggembur tanah) dan pupuk ZK (penguat akar) dan diproses menjadi pupuk NPK jenis tablet, dengan harga Rp 17.500 per kantong plastik seberat 5 kg.

“Kemudian diedarkan atau dijual ke TKP 1 dan TKP 2 di wilayah Kulon Progo,” sebutnya lagi. Dari hasil penjualannya, tersangka diperkirakan meraup untung hingga jutaan rupiah per hari dengan kemampuan produksi sekitar 360 bungkus kemasan 5 kg tanpa label.

Akibat perbuatannya, lanjut Anton, tersangka dijerat pasal berlapis, dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Undang-Undang Sistem Budiaya Tanaman, dan Permendagri tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait