AJI & Aliansi Masyarakat Sipil Yogya Desak Jokowi Cabut Remisi untuk Dalang Pembunuhan Wartawan Bali

Aksi AJI dan Koalisi Masyarakat Sipil Yogyakarta, di titik Nol KM Yogyakarta, Kamis (24/1/2019). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Keluarnya Keputusan Presiden (Kepres) No. 29 Tahun 2018 yang menjadi dasar pemberian remisi bagi I Nyoman Susrama yang merupakan dalang pembunuhan wartawan Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Oleh karenya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta bersama Koalisi Masyarakat Sipil Yogyakarta, Kamis (24/1/2019) menggelar aksi unjuk rasa, di titik Nol KM Yogyakarta.

Koordinator Devisi Advokasi AJI Yogyakarta, Tommy Apriando menganggap, pemberian remisi tersebut menjadi preseden buruk bagi perjuangan buruk bagi perjuangan kebebasan pers dan demokrasi.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan komitmen Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas korupsi. Mengingat, pembunuhan terhadap Prabangsa dilakukan karena terkait dengan pemberitaan-pemberitaan tentang dugaan korupsi dan penyelewengan yang dilakukan oleh Susrama dan dipublikasikan di Harian Radar Bali.

Berdasarkan Kepres No 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari terpidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara tetanggal 7 Desember 2018 itu, Susrama yang sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup, hukumannya kini menjadi 20 tahun penjara.

“Kami mendesak presiden Jokowi mencabut Kepres No 29 Tahun 2018 itu dalam waktu 7×24 jam. Apabila tak kunjung dicabut, Kami menobatkan Presiden Jokowi sebagai musuh kebebasan pers dan pemberantasan korupsi,” tegas Tommy kepada wartawan, di sela-sela aksinya

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta, Pito Agustin Rudiana juga mengsnggap, kebijakan pengurangan hukuman bagi Susrama tersebut telah melukai rasa keadilan, tidak hanya bagi keluarga korban, tapi juga jurnalis di Indonesia. Terlebih, Susrama sudah diberikan hukuman ringan dengan penjara seumur hidup, dari tuntutan sebelumnya hukuman mati.

“Kami menilai, kebijakan ini tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia,” sesal mantan Ketua AJI Yogyakarta ini.

Berdasarkan data AJI, kasus prabangsa adalah satu dari sedikit kasus pembunuhan terhadap jurnalis yang berhasil diusut. Sementara ada delapan kasus lainnya yang pelakunya belum tersentuh hukum. Satu diantaranya kasus pembunuhan terhadap Wartawan Bernas Yogyakarta, Fuad M. Syariffudin alias Udin, pada tahun 1996 dan hingga kini kasusnya masih mengambang.

Berbeda dengan kasus jurnalis lainnya, kasus Prabangsa ini diproses hukum dan pelakunya divonis penjara. Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010, hakim menghukum Susrama dengan vonis seumur hidup. Selain Susrama, ada delapan orang lainnya yang terlibat dan mendapatkan hukuman 5 – 20 tahun penjara.

Ketika itu, mereka sempat mengajukan banding namun upaya tersebut tak berhasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa pada bulan April 2010. Keputusan penolakan pengajuan banding itu juga diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung, pada 24 September 2010.

Namun kini, Presiden Jokowi melalui Kepres No 29 Tahun 2018 justru memberikan angin segar bagi Susrama, dengan keringanan hukuman menjadi 20 tahun penjara.

Selain melakukan orasi secara bergantian dan mengusung poster-poster bernada protes terhadap keputusan Remisi bagi Susrama, massa aksi juga membawa surat bersampul amplop coklat, yang pada intinya berisi desakan kepada Presiden jokowi agar segera mencabut remisi terhadap otak pembunuh wartawan radar bali Prabangsa, yang dikirimkan melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta. (Rep-01)

Pos terkait