Ilustrasi (dok. aji)
JAKARTA (kabarkota.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan prosedur pemberian remisi bagi I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Pertanyaan tersebut muncul dalam Diskusi Publik AJI Jakarta dan Komnas HAM, di sekretariat Komnas HAM Jakarta, pada Jumat (8/2/2019).
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab menganggap, pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis tersebut menunjukkan tidak adanya sensitivitas pemerintah terhadap kebebasan pers dan hak-hak publik dalam mengakses informasi.
Menurutnya, meskipun pemberian remisi itu hak, tapi, yang menjadi pertanyaan, apa yang menjadi pertimbangannya. Jika alasannya karena berkelakuan baik, maka semestinya ada indikator yang jelas.
“Menkumham seharusnya memberi penjelasannya kepada publik,” kata Amiruddin melalui siaran pers, Jumat (8/2/2019).
Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati yang menilai bahwa pemberian remisi Susrama sangat ganjil, karena sampai sekarang, Susrama belum mengakui perbuatannya, meskipun telah ada kekuatan hukum tetap atas kasusnya.
“Kita memang tidak pernah tahu bagaimana pemilihan orang-orang yang menerima remisi. Dalam kasus Susrama, yang bersangkutan sejatinya belum lulus menjalani sistem pemasyarakatan di Lapas,” kata Asfinawati.
Asfi berpendapat, semestinya pemerintah menunjukkan sikap yang jelas dalam kasus remisi Susrama. Sebab, menyetujui remisi berarti juga mendukung politik penegakan hukum yang keliru.
Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan menegaskan, pemberian remisi bagi Susrama telah mencederai rasa keadilan, tanpa mempertimbangkan perasaan keluarga korban, dan jurnalis di seluruh Indonesia.
“Remisi ini hanya memberikan impunitas kepada para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Kita bisa mencegah kekerasan terhadap jurnalis dengan cara tidak memberikan keringanan hukuman kepada Susrama,” ucapnya.
Asnil Bambani Amri selaku Ketua AJI Jakarta menyatakan, AJI Jakarta merupakan salah satu dari sekian banyak organisasi yang menolak remisi terhadap Susrama. Mengingat, vonis pengadilan terhadap Susrama adalah contoh berhasilnya penegak hukum menindak tegas para pembungkam kebebasan pers.
Sebelumnya, remisi Susrama diberikan oleh Presiden Joko Widodo, melalui Kepres. No. 29 Tahun 2018 dan ditandatangani pada 7 Desember 2018. Susrama merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, yang divonis penjara seumur hidup, namun mendapat keringanan hukuman menjadi 20 tahun penjara. (Ed-03)