Ajukan Banding, Orang Tua Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning: Saya ingin Anak Kami Bebas

Salah satu orang tua terdakwa kasus klitih Gedongkuning, Asril saat menghadiri Aksi Damai Mengawal Penyerahan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kamis (24/11/2022). (dok. kabarkota.com)

BANTUL (kabarkota.com) – Puluhan orang yang sebagian anak muda berbaju hitam tampak berkerumun di Halaman Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, pada Kamis (24/11/2022). Di antara puluhan orang tersebut, ada satu pria paruh baya mengenakan topi dan kacamata hitam, serta mengalungkan poster kuning bertuliskan “Lawan Peradilan Sesat”, dengan gambar lima terdakwa kasus klitih Gedongkuning yang diduga salah tangkap.

Bacaan Lainnya

Pria tersebut adalah Asril, ayah dari salah satu terdakwa yang tengah berjuang, dengan mengajukan memori banding untuk mencari keadilan bagi anaknya.

“Harapannya, anak kami bebas. karena anak-anak kami yang lima ini tidak bersalah,” ucap Asril kepada kabarkota.com, saat menghadiri Aksi Damai Mengawal Penyerahan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada Kamis (24/11/2022).

Asril meyakini bahwa putranya, RNS yang divonis 10 tahun karena diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta sebenarnya adalah korban rekayasa aparat kepolisian. Mengingat, pada saat kejadian di Gedongkuning, anaknya yang masih duduk di bangku SLTA itu tidak tahu-menahu.

Asril menceritakan, RNS dijemput paksa oleh polisi pada tanggal 10 April 2022 atau sekitar seminggu setelah kejadian klitih di Gedongkuning. Pada saat itu, tiga aparat kepolisian yang datang hanya menyampaikan akan meminta keterangan RNS terkait perang sarung (tawur antarpelajar) di Druwo yang kejadiannya hampir bersamaan dengan klitih di Gedongkuning.

“Perang sarung di Druwo itu memang benar, tapi itu antarsekolah, bukan masalah pembunuhan di Gedongkuning,” tegasnya.

Namun, betapa terkejutnya Asril karena ternyata putranya diduga mengalami penganiayaan saat dibawa aparat. Bahkan, ia juga tidak diizinkan bertemu, saat hendak menjenguk putranya di kantor kepolisian, dengan alasan sedang dikarantina. Tapi tiba-tiba, pada tanggal 11 April, RNS bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus di Gedongkuning, dengan tanda bukti berupa sembilan cctv.

“Begitu sidang kami meminta agar alat bukti itu dihadirkan semuanya, namun polisi tidak siap dengan alasan rusak. Hanya tiga cctv yang dihadirkan di persidangan,” sesalnya.

Pengacara: Proses persidangan melukai keadilan terdakwa

Penasehat hukum salah satu terdakwa kasus klitih Gedongkuning, Taufiqurrahman. (dok. kabarkota.com)

Pengacara dari salah satu tedakwa kasus klitih Gedongkuning,Taufiqurrahman menganggap,proses peradilan terhadap para terdakwa melukai rasa keadilan karena banyak fakta yang diabaikan.

Oleh karena itu, dalam memori banding ini, pihaknya menyampaikan segala hal yang menyangkut keberatan para terdakwa, dugaan rekayasa hukum dalam kasus tersebut, dugaan kekerasan yang dialami kliennya, hinggga ketidakmampuan jaksa dalam membuktikan fakta-fakta di persidangan. Termasuk, adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana yang disampaikan Komisi Nasional (Komnas) HAM atas proses hukum dalam kasus tersebut.

Taufiq menganggap, banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses hukum yang dijalani kliennya. Pihaknya mencontohnya, sejak dirinya diminta sebagai penasehat hukum pada 14 April lalu hingga kasus disidangkan belum pernah sekali pun mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka.

“Bagaimana suatu perkara bisa P21, padahal tersangkanya belum diperiksa?” sebut Taufiq.

Kejanggalan lainnya terlihat dalam proses rekonstruksi. Terdakwa yang seharusnya memperagakan kronologi kejadian sesuai yang mereka alami, justru hanya melakukan reka adegan yang dibacakan oleh penyidik.

Ketua Pengadilan Tinggi: Proses sedang Berjalan

Sementara Ketua Pengadilan Tinggi, Setyawan Hartono menjelaskan, saat ini berkas-berkas perkaranya sedang diteliti sebelum nantinya diregister, jika telah dinyatakan lengkap.

Terkait dengan putusan Majelis Hakim nantinya, Setyawan menyatakan bahwa mereka akan memutus perkara berdasarkan bukti-bukti yang ada, dari penyidikan di kepolisian hingga ke pengadilan yang kemudian akan dianalisa. Mengingat, dalam kasus ini, para majelis hakim tidak mengetahui peristiwanya secara langsung.

“Kalau saya cenderung membebaskan. Daripada dia dihukum belasan tahun tapi ternyata dia tidak bersalah. itu berat sekali bagi seorang hakim,” ucapnya.

Namun demikian, tegas Setyawan, pihaknya tidak memberikan jaminan bahwa majelis hakim akan sependapat dengan pemikiran tersebut. Pasalnya, majelis hakim juga harus mendengarkan dari berbagai pihak.

“Apapun yang diputuskan nanti, itu pasti berdasarkan pertimbangan yang objektif,” tegasnya.

Pihaknya memperkirakan, proses persidangan di Pengadilan Tinggi Yogyakarta tidak akan lebih dari tiga bulan.

Aksi damai mengawal penyerahan memori banding kasus klitih Gedongkuning, di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kamis (24/11/2022). (dok. kabarkota.com)

Sebelumnya pada 8 November lalu, Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis bersalah para terdakwa kasus kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning Yogyakarta yang mengakibatkan satu korbannya meninggal dunia.

Dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa yakni RNS, FAS, dan MMA dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Akibatnya, RNS divonis 10 tahun, dan FS serta MMA, masing-masing mendapatkan hukuman enam tahun penjara. Sementara dua terdakwa lain yakni HAA dan AMH diadili dalam persidangan terpisah. (Rep-01)

Pos terkait