Aktifis Antikorupsi Yogya Minta Presiden Tolak Revisi UU KPK

Ilustrasi (inilah.com)

 

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang tengah menjadi pembahasan di DPR RI mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama dari para pegiat antikorupsi.

 

Salah satu aktifis antikorupsi di Yogyakarta, Tri Wahyu KH meminta, agar Presiden, Joko Widodo (Jokowi) menolak revisi tersebut, sebagai bentuk keseriusan menjalankan nawacitanya yang ingin memperkuat KPK.

 

“isi revisi UU itu nyata- nyata membunuh KPK. Misalnya soal penyadapan yang harus izin dewan pengawas,” kata Tri Wahyu kepada kabarkota.com, Rabu (3/2/2016).

 

Sebelumnya, DPR mengusulkan empat poin perubahan dalam draf revisi Undang-Undang KPK. Pertama, usulan pembentukan dewan pengawas guna mengawasi kinerja KPK. Kedua, wewenang penyadapan KPK harus seizin dewan pengawas. Ketiga, KPK diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri, serta keempat, KPK memiliki hak untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan.”Jika Presiden dan pemerintah larut dalam skenario pembusukan dan pembunuhan KPK, saatnya Rakyat Bergerak untuk menagih janji Presiden, agar nawacita tidak sekedar pepesan kosong dan jualan politik saat pilpres semata,” ungkapnya.

Terkait masuknya mantan juru bicara KPK, Johan Budi dalam lingkarang Istana saat ini, ICM juga berharap, hal tersebut tak akan menggerus independensi KPK ke depan. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait