Logo (dok. aji)
JAKARTA (kabarkota.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras langkah kepolisian yang menangkap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Robertus Robet di rumahnya pada Rabu (6/3/2019) malam, sekitar pukul 23.45 WIB.
Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan menganggap, penangkapan tersebut sebagai bentuk ancaman terhadap demokrasi di Indonesia.
“Penangkapan Robertus Robet ini juga membuat rezim saat ini tidak ada bedanya dengan rezim Orde Baru yang mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat,” tegas Manan dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Kamis (7/3/2019).
Oleh karena itu, pihaknya mendesak, agar kepolisian segera membebaskan Robertus Robet, dan menghormati HAM dengan menjamin hak warga negara untuk berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur Undang-undang Dasar 1945.
Selain itu, AJI Indonesia juga mendorong penghapusan seluruh pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, karena kerap digunakan untuk mengkriminalisasi para perjuang HAM, termasuk para jurnalis.
Setelah penangkapan, Robet ditetapkan sebagai tersangka karena dituding menghina TNI saat berorasi di aksi Kamisan, 28 Februari 2019 lalu.
Dalam tersebut, Robert menyoroti rencana pemerintah menempatkan prajurit aktif TNI di jabatan-jabatan sipil. Menurut Ombudsman saat ini sudah ada belasan kementerian lembaga yang diduduki prajurit aktif TNI di luar kementerian lembaga yang dibolehkan dalam Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Akibatnya, dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Jakarta ini dikenai sanksi Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sementara, Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito Madrim berpandangan bahwa orasi yang disampaikan Robet merupakan kebebasan berekpresi warga negara yang dijamin dan tertuang pada UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
“Penyampaian pendapat juga merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia,” jelasnya. (Ed-01)