Akui Bersalah, Terdakwa Kasus Dugaan Suap Proyek SAH Yogya ini Minta Keringanan Hukuman

Sidang pembacaan Pledoi terdakwa kasus dugaan suap Proyek Rehabilitasi SAH Jalan Soepomo Yogyakarta, di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/1/2020). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sidang kasus dugaan suap proyek Rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Soepomo Yogyakarta, pada Kamis (9/1/2020), memasuki agenda Pembacaan Pledoi terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntut Gabriella yang merupakan Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri sekaligus menggunakan bendera PT Widoro Kandang untuk memenangkan tender proyek tersebut dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 150 juta. Perempuan asal Surakarta, Jawa Tengah tersebut didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam sidang pembelaan yang berlangsung hampir dua jam di Pengadilan Tipikor Yogyakarta tersebut, baik Kuasa Hukum maupun terdakwa sendiri pada intinya mengakui kesalahan telah memenuhi permintaan fee sebesar Rp 221.740.395 oleh Eka Safitra selaku jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta. Dalihnya, fee sebesar 5% itu akan diberikan untuk unit Pokja atau BLP (1.5%); untuk Tim TP4D Kejari Kota Yogyakarta (2%); serta untuk Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono (1.5%).

Salah seorang kuasa hukum terdakwa, Sofyan Muhammad mengungkapkan, pemberian fee tersebut diserahkan dalam tiga tahap. Pertama, pada 5 April 2019 di stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, terdakwa melalui stafnya, Novi Hartono menyerahkan uang Rp 10 juta kepada Eka Safitra, dengan dalih sebagai “tanda jadi” yang kemudian akan diserahkan kepada BLP.

Kedua, pada 15 Juni 2019 di rumah Eka Safitra yang terletak di Kelurahan Jebres Kota Surakarta, terdakwa melalui Novi Hartono dan Nur Alam Akbar Al Fattah kembali menyerahkan uang Rp.100.870.000 kepada Eka yang juga anggota TP4D Kota Yogyakarta. Pada saat bersamaan, PT Widoro Kandang dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan rehabilitasi SAH di Jalan Soepomo Kota Yogyakarta.

Ketiga, pada 19 Agustus 2019, Eka kembali menerima uang sebesar Rp 110.870.000 dari terdakwa melalui Novi Hartono. Pada penyerahan fee ketiga di Gang Kepuh Kampung Peroran Kelurahan Jebres Kota Surakarta tersebut, mereka kemudian terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

“Terdakwa mengakui itu karena faktor telah “terkecoh” oleh saksi Eka Safitra maupun saksi Satriawan Sulaksana selaku Jaksa Penuntut Umum,” jelas Sofyan kepada wartawan usai persidangan.

Kuasa Hukum lainnya, Widhi Wicaksono meminta, agar terdakwa dihukum seringan mungkin, karena terdakwa pada dasarnya ditawari proyek oleh saksi-saksi, dengan janji-janji akan dimenangkan dalam proses tender. Padahal kedua saksi tersebut sebenarnya tak memiliki kapasitas untuk menentukan pemenang tender.

Widhi mengangap, terdakwa lebih tepat dikenai pasal 13 daripada pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor. Mengingat, posisi Eka Safitra yang menerima fee tersebut bukan penentu kemenangan tender proyek, melainkan sebatas penghubung ke Dinas PUPKP Kota Yogyakarta dan BLP sebagai penentunya.

Terlebih, lanjut Widhi, fee yang diberikan terdakwa itu ternyata seluruhnya hanya dinikmati oleh Eka Safitra. Sebab tidak ada bukti bahwa uang tersebut diserahkan kepada pihak-pihak terkait.

Pihaknya juga berdalih, secara materiil, terdakwa justru mengalami kerugian karena membiayai dulu proyek yang uang mukanya belum cair, dan untuk memberikan fee tersebut, dengan total sekitar Rp 1.5 Miliar, sehingga pihaknya menepis tuduhan ada kerugian keuangan Negera.

Selain itu, terdakwa juga telah mengembalikan uang muka yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk proyek tersebut. Meskipun PPK secara sepihak memberhentikan proyek rehabilitasi SAH yang seharusnya dikerjakan oleh PT Widoro Kandang.

Dalam persidangan, terdakwa, Gabriella Yuan Anna Kusuma mengaku, Eka Safitra tidak pernah mempertemukan dirnya dengan pihak-pihak terkait tersebut, sampai akhirnya mereka bertemu di pengadilan.

Oleh karenanya, ibu tiga anak ini meminta agar jika dirinya nanti divonis bersalah dan harus menjalani hukuman, maka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan (Rutan) yang tak jauh dari keluarganya.

Sementara JPU KPK RI, Bayu Satriyo menegaskan, pihaknya tetap bersikukuh pada tuntutan awal, yakni menjerat terdakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Karena sudah ada fakta di persidangan bahwa Eka Safitra memiliki kewenangan (dalam proyek rehabilitasi SAH) selaku anggota TP4D,” jelas Bayu.

GAKY: Ada Problem Serius, TP4D malah jadi Makelar Proyek

Sementara dihubungi terpisah, Tri Wahyu KH selaku aktivis dari Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY), berpendapat bahwa pledoi terdakwa tersebut justru menunjukkan ke publik adanya problem serius, yakni kongkaliking pengusaha yang tidak menjalankan Good Corporate Governance dengan jaksa yang juga Tim TP4D justru menjadi makelar proyek.

“Publik berharap perkara perdana “pecah telur penindakan KPK RI” di Yogya ini bisa dibongkar tuntas ke semua pihak yang terlibat, balik pengusaha, jaksa, maupun pihak di pemkot dan DPRD,” ucap Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta ini kepada kabarkota.com. (Rep-02)

Pos terkait