Alamak DIY Desak Pembuatan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Audiensi Alamak dengan Dinsos DIY, Jumat (11/10/2019). (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Aliansi Masyarakat untuk Akses Keadilan (Alamak) DIY mendesak agar Pemerintah Daerah (Pemda) membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Bacaan Lainnya

Anggota Alamak DIY dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia memjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu, hanya masyarakat yang memiliki surat keterangan miskin saja yang dapat mengakses bantuan tersebut. Sedangkan kelompok rentan tiidak dapat mengkasesnya.

Padahal pihaknya mencontohkan, pada tahun 2018 saja, kasus kekerasan terhadap perempuan korban yang ditangani jaringan perempuan sekitar 320 kasus. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 5 orang yang bisa mengakses bantuan hukum.

“Jaringan difabel dan lanjut usia pun di Yogyakarta sama sekali tidak mendapat akses keadilan,” ungkap Julian kepada kabarkota.com, Jumat (11/10/2019).

Untuk itu, lanjut Julian, Alamak DIY mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) DIY untuk menyampaikan Naskah Akdemik untuk Rancangan Perda (Raperda), dengan mengajukan perluasan makna penerima bantuan hukum, tidak hanya bagi masyarakat miskin saja tetapi juga kelompok rentan guna memperluas keadilan.

Selain itu, yang menurutnya tak kalah penting adalah mendorong kegiatan non litigasi sebagai langkah prioritas, ketimbang kegiatan litigasi. Mengingat, UU No 16 Tahun 2011 juga tak sekedar berfokus pada Litigasi saja. Tujuannya, agar ke depan masyarakat tak terkesan didorong untuk mendapatkan masalah hukum di pengadilan, melainkan melalui upaya penyelesaian hukum non litigasi.

“Kami berharap 2019 sudah bisa masuk pembahasan, dan 2020 bisa diberlakukan,” imbuhnya. Oleh karenanya, Dinsos bersama Alamak DIY akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan usulan tersebut ke DPRD DIY.

Aliansi Masyarakat untuk Akses Keadilan DIY merupakan jaringan yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat yang memiliki semangat perluasan keadilan di DIY. Diantaranya, Forum Organisasi Bantuan Hukum DIY, Perempuan dan Anak, Disabilitas, dan Lanjut Usia serta Jaringan Masyarakat DIY. (Rep-01)

Pos terkait