Ampuhkah Petisi Online? Ini Hasil Riset CfDS UGM

Paparan hasil riset CfDS UGM bertajuk Kajian Petisi Online pada kanal Change.org, di Fisipol UGM, Kamis (23/3/2017). (sutriyati/kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Akhir-akhir ini banyak pemberitaan tentang konflik yang terjadi antara penyedia jasa layanan transportasi berbasis aplikasi dengan konvensional di sejumlah daerah. Namun, kegaduhan tersebut justru berbanding terbalik dengan yang terjadi di dunia maya.

Bacaan Lainnya

Hal itu terlihat dari hasil riset Center for Digital Society (CfDS) Fisipol UGM Yogyakarta, pada periode Februari 2016 – Februari 2017 yang menunjukkan bahwa dari 93 petisi tentang transportasi dan infrastruktur di kanal change.org, hanya 10 petisi yang dibuat netizen terkait komplain pengguna jasa transportasi online. Itu pun jumlah netizen yang turut menandatangani petisi rata-rata kurang dari 2 ribu orang.

“Dari sepuluh petisi itu juga tidak ada yang ditindaklanjuti,” ungkap Risearch Assistant CfDS Fisipol UGM, Chiara Anindya, kepada wartawan, Kamis (23/3/2017).

Managing Director CfDS, Dedy Permadi berpendapat bahwa tidak efektifnya petisi online tersebut karena kompleksitas kepentingan. Selain itu, pemerintah khususnya di level nasional belum memiliki satu sistem yang terintegrasi untuk menindaklanjuti keluhan-keluhan masyarakat, yang disampaikan secara online.

Sedangkan menanggapi adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Dedy menilai, selama ini belum ada peraturan hukum yang bisa mengakomodir transformasi bisnis jasa transportasi berbasis digital.

“Semestinya ada satu forum di level nasional maupun daerah yang mendudukkan semua stakeholders yang terkait itu, untuk menemukan win-win solution,” kata Dedy.

Selain itu, lanjutnya, antar pelaku bisnis juga seharusnya ada komunikasi yang diwadahi dalam sebuah paguyuban, sehingga bisa saling mendukung selama masa transisi, dari sistem konvensional ke digital.

“Kalau sudah bertransformasi secara penuh itu mudah bagi para pelaku bisnis konvensional beralih ke digital,” anggapnya.

Sementara ditemui terpisah, salah satu ketua paguyuban ojek konvensional di sekitar RSUP dr. Sardjito Yogyakarta, Agung Mujiono mengaku, selama ini pihaknya tidak pernah mendapatkan undangan dari pihak pemerintah untuk membicarakan masalah bisnis transportasi berbasis aplikasi yang mulai marak di Yogyakarta. Padahal, kehadiran layanan jasa transportasi modern itu cukup mempengaruhi pendapatan para tukang ojek konvensional, utamanya yang selama ini melayani mahasiswa.

Bahkan, Agung juga menyayangkan pihak perintah daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan yang mengaku tidak tahu menahu tentang bisnis ojek maupun taxi berbasis aplikasi.

“Kami mohon agar keberadaan mereka (ojek dan taxi berbasis aplikasi) dibatasi jumlahnya. Mengingat, luasan wilayah di Yogyakarta ini terhitung sempit, sementara dari informasi yang kami terima, untuk driver ojek online saja jumlahnya telah mencapai lebih dari 3 ribu driver,” pintanya. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait