SLEMAN (kabarkota.com) – Untuk menanggulangi maraknya kekerasan dan begal di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kapolda DIY Prasta Wahyu Hidayat menegaskan akan membubarkan dan mengamankan anak nongkrong di pinggir jalan pada tengah malam. Pernyataan ini mengundang respon dari berbagai pihak, di antaranya Psikolog Universitas Gadjah Mada, Koentjoro.
Koentjoro menilai upaya yang dilakukan oleh Polda DIY merupakan langkah yang tepat. Hanya saja, dalam pelaksanaanya perlu dilakukan secara hati-hati.
“Jangan sampai penertiban dilakukan secara merata ke semua kelompok nongkrong di Yogyakarta,” jelasnya, Rabu (7/9/2016).
Menurut pakar psikologi sosial ini, penertiban dapat dilakukan pada kelompok-kelompok nongkrong yang tidak memiliki kejelasan tujuan. Kelompok ini perlu ditertibkan untuk meminimalkan berbagai tindakan yang mengarah pada kenakalan maupun kriminalitas.
Koentjoro menambahkan, kebanyakan yang terjadi nongkrong di malam hari sangat dekat dengan miras dan kejahatan. Umumnya tindak kejahatan berawal dari kebiasaan nongkrong tidak jelas ini.
“Kalau nongkrong yang dilakukan kelompok pengangguran harus ditertibkan dan diarahkan pada kegiatan yang produktif,” saran Keontjoro.
Menurutnya, upaya penertiban nongkrong ini juga pantas dilakukan di Yogyakarta. Terlebih menyangkut persoalan etika daerah Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pelajar dan budaya yang tidak mengenal budaya nongkrong. (Humas-UGM/Ed-02)