Ancam Kebebasan Pers, DPR Diminta Tunda Pengesahan RUU KUHP

Ilustrasi (dok. istimewa)

JAKARTA (kabarkota.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah karena masih mempertahankan pasal-pasal ancaman bagi kebebasan pers, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan disegera disahkan.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum AJI, Abdul Manan menganggap, sikap DPR dan Pemerintah tersebut tak menghormati sistem demokrasi yang menempatkan media sebagai pilar ke-empat negara, setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Kami meminta DPR dan Pemerintah tak memaksakan pengesahan RUU KUHP dalam waktu singkat. RUU itu masih banyak memuat pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers,” kata Manan dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Senin (2/9/2019).

Manan menyebut, setidaknya ada 10 pasal yang berpotensi mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalis dan media. Sepuluh pasal yang dimaksud, yakni Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong; Pasal 263 tentang berita tidak pasti; Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan; Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; Pasal 440 tentang pencemaran nama baik; Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

Sementara Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudi berharap, agar DPR dan Pemerintah mengubah soal pencemaran nama baik dari ranah pidana ke perdata, sebagaimana perkembangan hukum internasional yang mendorong penyelesaian semacam itu melalui jalur perdata.

Ade berpendapat bahwa memasukkan pencemaran nama baik dalam ranah pidana akan memberikan efek menakutkan yang itu tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan tak sesuai semangat Pasal 6 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang meminta meminta pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Oleh karenanya, imbuh Ade, pasal 281 soal penghinaan terhadap pengadilan perlu dicabut. Sebab, pasal itu dengan mudah bisa dipakai untuk menjerat jurnalis dan media yang selama ini kerap menulis soal putusan sidang dan jalannya peradilan.

Selain itu, pasal tersebut juga bisa dipakai oleh para penegak hukum yang buruk untuk membungkam media dalam menulis berita bernada kritik atas putusannya atau karena mengungkap perilakunya tak sesuai kepatutan atau undang-undang.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyatakan akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir September 2019. Dengan rencana ini, DPR dan pemerintah harus menyelesaikan sejumlah pembahasan pasal yang belum selesai yang itu berpotensi mengabaikan kritik dan masukan dari masyarakat sipil dalam penyusunan buku pidana ini. Padahal, dalam Draf RUU KUHP tertanggal 28 Agustus 2019, ada sejumlah pasal yang selama ini dikritik masyarakat sipil karena tak sesuai dengan semangat reformasi dan pemerintahan bersih. (Ed-01)

Pos terkait