Ancaman Berat Mahar Politik jelang Pilkada

Ilustrasi (radarmanado.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pada 2017 mendatang, bebagai daerah di Indonesia termasuk Kota Yogyakarta dan Kulon Progo akan menggelar Pilkada serentak gelombang kedua. Pencalonan menjadi bagian dari tahapan awal penyelenggaraan Pilkada sebelum sampai pada proses kampanye dan pemungutan suara di TPS nantinya.

Bacaan Lainnya

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Bidang Penindakan Pelanggaran, Sri Rahayu Werdiningsih alias Cici mengatakan, hal yang perlu diwaspadai jelang pencalonan adalah kemungkinan adanya mahar politik, baik terkait parpol yang mengusung calon internal maupun eksternal.

“Ancaman sanksinya, bagi calon yang memberi mahar, maka pencalonannya bisa dibatalkan. Sedangkan bagi parpol yang menerima mahar, maka sanksinya tidak boleh mengajukan calon dalam periode berikutnya di daerah yang sama,” kata Cici saat dihubungi kabarkota.com, baru-baru ini.

Ancaman tersebut, lanjut Cici, sesuai dengan pasal 47 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pilgub, fan Walkota menjadi UU.

Sementara terkait munculnya calon independen, pihaknya menegaskan, tidak ada masalah sepanjang menuhi syarat dukungan. Mengingat, menurut Undang-undang, munculnya calon perorangan dimungkinkan dan diperbolehkan. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait