Abu Bakar Ba’asyir (dok. kiblat)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Anggota DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu mendukung langkah Presiden, Joko Widodo (Jokowi) yang akan membebaskan narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, pada Jumat (8/1/2021) besok.
“Beliau (Presiden) sangat mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan HAM. Mengingat, Abu Bakar Ba-asyir sudah sakit-sakitan, dan sudah sepuh (tua),” kata Yuni kepada kabarkota.com, Kamis (7/1/2021).
Terkait kekhawatiran tentang akan “maraknya” terorisme setelah pembebasan Ba’asyir, mantan wakil bupati Sleman ini menganggap bahwa hal tersebut bisa ditangani oleh pemerintah. Termasuk mekanisme pengawasan terkait aktivitas Ba’asyir pasca pembebasan murni nantinya.
Sementara, Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo juga berpendapat bahwa pembebasan terhadap Ba’asyir yang telah menjalani hukuman sekian lama memang harus dilakukan, demi hukum.
“Kita tunggu besok teknis pelaksanaan pembebasan. Mudah-mudahan tidak ada alasan administratif yang menunda pelaksanaannya,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.
Sedangkan menyangkut adanya anggapan terkait kemungkinan para mantan pengikut Front Pembela Islam (FPI) akan beralih mendukung Ba’asyir, Trisno Raharjo menilai, anggapan tersebut sangat berlebihan. Pasalnya, FPI masih mempunyai wadah dalam bentuk baru.
“Justru pembubaran FPI tanpa putusan pengadilan merepotkan bagi pemerintah sendiri,” Trisno menambahkan.
Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur, pada 8 Januari 2021. Sebelumnya, pada 2011 silam, Hakim memvonis bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun karena dianggap menggerakkan orang dalam penggunaan dana untuk tindakan atau kegiatan tindak pidana terorisme. (Rep-01)