Angkasa Pura Minta Pengosongan Masjid Al Hidayah, Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo Bereaksi

Ilustrasi (sutriyati/kabarkota.com)

KULON PROGO (kabarkota.com) – PT Angkasa Pura I (Persero), baru-baru ini melayangkan surat peringatan kedua kepada warga yang menempati Masjid Al Hidayah yang berada di area proyek pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) Kulon Progo, DIY.

Bacaan Lainnya

Dalam surat bernomor AP.I.1154/LB.05.01/2018/PP.JOG-B itu, pada intinya warga diminta untuk segera mengosongkan masjid tersebut, paling lambat 30 September 2018. PT Angkasa Pura I (Persero), berdalih pengosongan area masjid Al Hidayah dimaksudkan untuk menghindari kecelakaan kerja, serta menjamin keamanan dan keselamatan warga yang masih berada di sana, sementara proyek pembangunan bandara dilaksanakan. Selain itu, masjid juga akan segera direlokasi di Desa Palihan.

Jika dalam jangka waktu tersebut, warga tetap tak mengindahkan peringatan kedua itu, maka PT. Angkasa Pura I (Persero) menegaskan tetap akan melakukan proses pemindahan warga, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Mengingat, area pembangunan Bandara NYIA merupakan wilayah keamanan terbatas, yang tak bisa bisa dimasuki pihak-pihak tak berkepentingan, termasuk warga.

“Segala bentuk pelanggaran, akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan hukum,” tegas Taochid Purnomo Hadi, atas nama Project Manager PT. Angkasa Pura I (Persero), dalam surat tertanggal 20 September 2018 tersebut.

Reaksi Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo

Sementara bagi warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP KP), surat tersebut dianggap sebagai upaya penggusuran paksa warga oleh PT Angkasa Pura I, sehingga mereka mengadukan tindakan tak menyenangkan itu kepada sejumlah pihak. Diantaranya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta, Pimpinan Pondok Pesantren Roudlatut Thalibin di Rembang, Shinta Nuriyah Wahid di Jakarta, dan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, di Yogyakarta.

Dalam surat pengaduannya, pengurus PWPP KP, Fajar Ahmadi menyampaikan 11 poin, yang pada intinya mengadukan tindakan tak menyenangkan berupa permintaan, intimidasi, dan pemaksaan PT Angkasa Pura I (Persero) terhadap mereka. Terlebih, pelaksana proyek pembangunan bandara baru itu disebut telah melakukan maladministrasi, dalam proses pembangunan mega proyek ini.

“Sejak awal, kami tetap ingin mempertahankan ruang hidup dan kehidupan sebagai petani di tanah kami sendiri, dan beribadah di masjid di lingkungan kami,” tegas fajar melalui siaran persnya, 27 September 2018.

Untuk itu, PWPP KP berharap, agar pihak-pihak yang mereka mintai “perlindungan” dapa menyampaikan pengaduan mereka ke tingkat yang lebih tinggi. Mengingat, sejak bulan November 2017 hingga sekarang, penggusuran dan perampasan hak dasar warga terus terjadi. (Rep-03)

Pos terkait