Ilustrasi (dok. Polda DIY)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Tahun 2018 baru saja berlalu, namun masih ada sejumlah pekerjaan rumah kepolisian yang hingga kini belum tertuntaskan.
Menurut Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, sepanjang tahun 2018 hingga awal 2019 ini, setidaknya ada lima kasus hukum yang terjadi di wilayah hukum Polda DIY, dan menjadi perhatian publik.
Pertama, kasus kejahatan di jalanan (klitih) yang menjadi dominan dalam catatan JPW. Meskipun langkah cepat pihak kepolisian dengan menangkap para pelaku dan diproses hukum perlu diapresiasi. Namun, hukuman atau vonis bagi pelaku klitih belum memberikan efek jera.
“Ke depan, perlu efek jera dengan pemaksimalan hukuman di pengadilan, selain semua pihak intens melakukan pencegahan terhadap persoalan klitih,” kata Bahar dalam siaran pers JPW, Senin (7/1/2019).
Kedua, kasus perusakan properti sedekah laut di Pantai Baru, Srandakan, Bantul, DIY. Hampir tiga bulan peristiwa berlalu, hingga kini belum juga terungkap pelakunya.
“Selalu ada alasan dari pihak Polres Bantul DIY hingga kasus ini berlarut-larut. Padahal, para saksi sudah dimintai keterangan dan mengarah ke salah satu ormas di DIY,” sesal Bahar.
Karenanya, perlu evaluasi terhadap kinerja Polres Bantul, Jika ternyata hasilnya kurang baik, maka perlu adanya penyegaran, dengan mengganti Kapolres Bantul dan Kasatreskrim-nya.
Ketiga, kasus dugaan korupsi di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Senin dan Budaya (P4TKSB) DIY yang hingga saat ini masih mangkrak ditangani Polda DIY. Padahal, total kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY sejumlah Rp 21 miliar.
Bahar berpendapat bahwa kekurangan personil bukan menjadi kendala untuk menyelesaikan masalah. Seharusnya Polda DIY dapat melakukanpenahanan terhadap tersangka, sebagaimana yang selama ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DIY dalam menangani kasus-kasus serupa.
Keempat, belum adanya tindakan tegas dalam upaya pencegahan dini atas persoalan konflik antarpendukung partai politik jelang Pemilu 2019. Ditambahkan Bahar, jika ada pelanggaran hukum terjadi, maka harus dilakukan proses hukum secara adil, profesional, transparan dan tidak tebang pilih.
Kelima, belum adanya tindakan tegas oleh pihak kepolisian terhadap para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan. Padahal, selain melanggar lalu lintas, aksi tersebut juga sangat menggaggu dan meresahkan masyarakat.
“Publik menantikan ketegasan dari pihak kepolisian. Jika perlu publik mengawal proses hukum tersebut. Jangan sampai ada kesan pembiaran dan tebang pilih dalam penindakan,” harapnya. (Ed-02)