Bahas Raperda Retribusi IMB, Ini yang Dipermasalahkan Warga Kota Yogya

RDPU Raperda tentang Retribusi IMB, di DPRD Kota Yogyakarta, Jumat (25/10/2019). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kehadiran start up jaringan pemesanan hotel ataupun penginapan secara online, seperti OYO, RedDoorz, dan Airy menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di DPRD Kota Yogyakarta, Jumat (25/10/2019).

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga Kota Yogyakarta, Setiawan mengungkapkan, di wilayahnya banyak homestay untuk komersil yang IMB-nya rumah, sehingga tak dikenai retribusi.

“Esensi Perda ini apa nanti? Karena (homestay) yang sudah masuk di dalam aplikasi tadi tidak mungkin terlacak,” kata Setiawan.

Menurutnya, kehadiran homestay-homestay berjejaring itu justru berdampak pada warga masyarakat yang akan mengurus IMB untuk usaha mereka yang notabene skalanya lebih kecil.

Menanggapi hal tersebut, wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro menjelaskan, berdasarkan ketentuan, sebenarnya yang termasuk penginapan atau homestay itu satu rumah yang jumlahnya tak lebih dari empat kamar.

Oleh karenanya Susanto berharap agar Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tak tertipu oleh para investor yang masuk ke Yogyakarta.

“Kaitannya dengan homestay, menurut kami memang harus ada pembatasan fungsinya,” tegasnya. (Rep-01)

Pos terkait