Bantuan Subsidi Upah Diskriminatif, Buruh Yogya Datangi Kantor Disnakertrans DIY

Aksi unjuk rasa para buruh dan mahasiwa di depan kantor Disnakertrans DIY, Selasa (15/9/2020). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Puluhan buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Selasa (15/9/2020).

Bacaan Lainnya

Kedatangan mereka kali ini untuk menyampaikan aspirasi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah pusat bagi para buruh yang mereka anggap diskriminatif.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan berpandangan bahwa pemberian BSU bagi buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, dan harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk diskriminasi. Mengingat, sebagian buruh di DIY belum terdaftar dalam kesertaan jaring pengaman sosial tersebut sehingga tidak mendapatkan bantuan. Padahal, mereka juga terdampak pandemi Covid-19.

“Pekerja atau buruh yang bergaji di bawah 5 juta, baik yang sudah maupun belum tercatat sebagai peserta aktif BPJS, pada prinsipnya harus tetap memiliki hak yang sama dalam mendapatkan BSU,” tegas Irsad di hadapan Kepala Disnakertrans DIY.

Menurutnya, terdapat sekitar 902.543 pekerja atau buruh di DIY. Dari jumlah tersebut yang menjadi anggota aktif BJS baru sekitar 367.723 orang. Akibatnya, sebanyak 534.820 orang pekerja atau buruh tersebut tidak mendapatkan mendapatkan jatah BSU dari pemerintah.

Selain itu, DPD KSPSI DIY juga menyoroti adanya perusahaan yang memanfaatkan pandemi sebagai alasan untuk pemotongan upah buruh secara sepihak, dengan dalih kesulitan keuangan. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015, khususnya Pasal 57 Ayat (1) dijelaskan bahwa pemotongan upah oleh pengusaha dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan kerja bersama untuk: (1) denda; (2) ganti rugi; dan/atau (3) uang muka upah.

Persoalan lain yang juga mendapatkan sorotan para demonstran adalah terkait Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang hingga kini belum juga dicabut pembahasannya oleh pemerintah, meskipun telah mendapatkan penolakan dari banyak pihak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menjelaskan bahwa terkait dengan tuntutan BSU, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui progresnya.

Sedangkan terkait kasus pemotongan upah dengan dalih pandemi tanpa disertai dengan transparansi akuntabilitas keuangan yang jelas, Aria menegaskan, Disnakertrans akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan hal tersebut.

“Kami sangat berterima kasih, jika kami diberi data-datanya sehingga bisa segera kami follow up,” ucapnya. (Rep-01)

Pos terkait