Hotel Grand Zuri di Malioboro, Yogyakarta. (Sumber foto: agoda.net)
YOGYAKARTA (kabarkota.com)
– Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Kota Yogyakarta
mensinyalir, banyak hotel di kota Yogyakarta yang belum menyediakan 10
persen air untuk warga. Padahal, itu merupakan bagian dari mandat dalam
Peraturan Walikota (Perwal) tentang Perizinan Air Tanah di Pemkot
Yogyakarta.
Menurut anggota Forpi Pakta Integritas Kota Yogyakarta, Baharudin Kamba,
hal itu terbukti dari hasil pengecekan Forpi di sejumlah hotel di
kawasan jalan Mangkubumi Yogyakarta, dalam beberapa hari terakhir. Dari hasil pantauannya, dari empat hotel yang telah diperiksa, yakni
Hotel 101, Hotel Harper, Hotel Arjuna, dan Hotel Grand Zuric, semuanya
belum memenuhi kewajiban penyediaan 10 persen air untuk masyarakat di
sekitar hotel.
"Kewajiban penyediaan air 10 persen untuk warga itu diatur dalam pasal
15 huruf G, Perwal No 28 Tahun 2013," sebut Bahar saat ditemui kabarkota.com di sela-sela pengecekan perizinan Hotel Grand Zuric, Senin (17/11).
Selain persoalan penyediaan air untuk warga yang belum terpenuhi,
rata-rata pengelola hotel tidak melibatkan warga dalam melakukan pumping
test (uji pemompaan). Bahkan, ada satu hotel yang belum mengajukan
Surat Ijin Pengusahaan Air tanah (SIPA), padahal telah beroperasi sejak
bulan Juni 2012 lalu.
Untuk itu, Forpi berharap agar pemkot, dalam hal ini Dinas Perizinan
maupun Badan Lingkungan Hidup kota Yogyakarta dapat menindak tegas pihak
hotel yang belum menaati kewajiban mereka. Misalnya, dengan
memberlakukan sanksi admistratif, sesuai dengan yang tertuang dalam
pasal 19 ayat 4 Perwal No 28 Tahun 2013.
Sementara Genera Manajer Hotel Grand Zuric Yogyakarta, Lala berdalih,
pihaknya belum mengetahui adanya aturan mengenai kewajiban penyediaan 10
persen air tanah tersebut. "Selama ini belum pernah ada undangan sosialisasi tentang perwal itu," kata Lala.
Hanya saja pihaknya berpendapat, seharusnya sosialisasi itu dilakukan
ketika awal hotel berdiri. "Kami kira kurang ada sosialisasi dari
Pemkot," anggapnya.
Meski begitu, hotel bintang tiga yang telah beroperasi sejak Juni 2013
ini telah mengantongi SIPA, dan menggunakan air PDAM rata-rata 30 meter
kubik per hari untuk mencukupi kebutuhan air hotel.
SUTRIYATI