Baru Ditetapkan, MPBI Langsung Tolak UMK DIY 2024

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Gubernur DIY melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Beny Suharsono mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Kamis (30/11/2023).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penetapan UMK DIY Tahun 2024 yang akan mulai berlaku pada 1 Januari mendatang, upah minimum di kabupaten/kota rata-rata mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan UMK Tahun 2023 lalu, serta lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sekda DIY, Beni Suharsono mengumumkan penetapan UMK DIY 2024 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Kamis (30/11/2023). (dok. humas Pemda DIY)

Gubernur DIY menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 88 E Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, maka UMK berlaku bagi buruh/pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan.

“Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan,” tegasnya melalui siaran pers tertulis, pada Kamis (30/11/2023).

Selain itu, merujuk pada pasal 92 UU No 6/2023, maka perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman penentuan besaran upah bagi buruh/pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun.

MPBI DIY Tolak UMK DIY 2024

Sementara di lain pihak, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan menganggap, kenaikan UMK DIY yang kurang dari 8 persen membuat buruh/ pekerja tidak mendapatkan manfaat dari keistimewaan karena upah murah bukan bentuk tahta untuk rakyat.

“Kami dengan tegas menolak UMK se-DIY 2024,” ucap Irsad dalam pernyataan sikapnya.

Pihaknya mengaku sangat kecewa karena dengan kenaikan UMK yang tidak signifikan tersebut, telah menempatkan buruh/pekerja hanya sebagai pelengkap pembangunan.

Menurutnya, UMK di bawah Rp 2,5 juta per bulan membuat buruh hidup dalam keadaan sulit. Mengingat, berdasarkan survei MPBI, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DIY mencapai Rp 3,7 juta – Rp 4 juta per bulan.

Untuk itu, MPBI DIY mendesak agar Gubernur mencabut dan merevisi besaran UMP dan UMK 2024, sesuai dengan besaran KHL. (Ed-01)

Pos terkait