Bawaslu DIY Temukan Ragam Indikasi Pelanggaran dalam Pemilu Serentak 2019

Jumpa pers Bawaslu DIY, Rabu (17/4/2019). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menemukan beragam indikasi pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 yang digelar pada Rabu (17/4/2019).

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono mengungkapkan, berdasarkan hasil supervisi di lapangan, ketersediaan surat suara bermasalah di hampir semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat Daftar Pemilih Tambahan (DPtb).

“Surat suara menjadi evaluasi kami,” kata Bagus dalam jumpa pers di kantor Bawaslu DIY.

Selain itu, permasalahan lainnya yang juga muncul terkait adanya pemilih yang masuk dalam DPtb dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tak terlayani karena keterbatasan surat suara, serta kurangnya pemahaman dari sebagian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menganggap pemilih DPtb diperlakukan seperti DPK, padahal sebenarnya mereka punya hak waktu yang sama dengan pemilih di DPT.

Indikasi pelanggaran lainnya, lanjut Bagus, adanya calon pemilih yang hanya datang dengan berbekal ktp elektronik dan mengaku kehilangan form A5, namun diijinkan oleh petugas KPPS untuk mencoblos.

Sementara Sri Rahayu Werdiningsih, komisioner Bawaslu DIY yang melakukan pemantauan di wilayah Gunung Kidul menyebut, selain permasalahan surat suara, kejadian luar biasa juga terjadi di TPS 09 Jaran Mati, Guwa, karangmojo, Gunung Kidul.

Menurutnya, ada salah seorang pemilih di TPS tersebut yang membakar selembar surat suara, dan menyobek tiga surat suara lainnya.

“Surat suara yang utuh hanya satu, yakni DPD RI,” sebutnya.

Sutrisnawati, Komisioner Bawaslu DIY yang melakukan supervisi di wilayah Bantul menambahkan, di TPS 41 Tamantirto, Kasihan, Bantul, ditemukan 10 lembar surat suara capres – cawapres yang sudah tercoblos sebelum digunakan.

Sedangkan Muhammad Amir Nashiruddin, Komisioner Bawaslu DIY yang memantau di Kota Yogyakarta mengatakan, di TPS 27 Baciro, kotak suara Pilpres kosong sehingga pelaksanaan pemungutan suara tertunda selama 2 jam, karena petugas KPPS harus mengambil surat suara di TPS sekitarnya.

Menanggapi berbagai indikasi pelanggaran tersebut, khususnya yang berkaitan dengan ketersediaan surat suara untuk pemilih dari DPtb, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan Kurniawan tak menampik bahwa permasalahan tersebut memang ada, dan hampir selalu terjadi di setiap penyelenggaraan Pemilu.

“Namun Undang-Undangnya hanya memberi jatah surat suara sesuai jumlah DPT ditambah 2%,” tegas Hamdan saat ditemui kabarkota.com, di kantornya.

Untuk pemilih dari DPtb, jelas Hamdan, hanya menggunakan sisa surat suara cadangan. Dalam Pemilu 2019 ini, partisipasi pemilih di luar dugaan, sehingga surat suara yang tersisa tak mencukupi. Meskipun, sebelumnya, KPU DIY telah menghitung potensi jumlah pemilih DPtb.

Terlepas dari berbagai permasalahan tersebut, KPU DIY mengklaim bahwa secara umum, pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu serenyak 2019 ini berjalan dengan baik. Namun begitu, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait berbagai temuan di lapangan, sembari menunggu rekomendasi Bawaslu DIY. (Rep-02)

Pos terkait