sidang pembacaan hasil mediasi, di kantor Bawaslu DIY, Senin (20/8/2018). (sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menunda sidang putusan hasil mediasi sengketa proses Pemilu, yang seharusnya dibacakan pada Senin (20/8/2018). Sengketa sidang kali ini melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY sebagai termohon.
Komisioner Bawaslu DIY Devisi Penindakan Pelanggaran, Sri Rahayu Werdiningsih selaku pimpinan sidang menyatakan, pembacaan hasil putusan mediasi harus diikuti oleh pemohon, yang dalam hal ini seharusnya diwakili oleh Ketua dan Sekretaris Parpol yang bersangkutan. Namun, karena ketua DPW PPP DIY tidak hadir, sementara ini masih dalam rangkaian mediasi, maka sidang ditunda Selasa (21/8/2018) besok, pukul 08.30 WIB.
Dalam sidang ajudikasi perdana ini, dari pemohon diwakili oleh Sekretaris DPW PPP DIY, Yudhistira Yudi Prabowo, Toto Yuwono selaku Silon, dan Didik Setia Dewanta sebagai LO. Sementara Ketua DPD PPP DIY, Amir Zakaria tidak hadir karena sedang berada di luar kota. Sedangkan pihak termohon diwakili oleh ketua divisi hukum Komisioner KPU DIY, Siti ghoniyatun.
“Bisa diwakili oleh sekretaris partai, namun harus ada surat mandat dari ketua partai ke sekretaris, karena pemohonnya partai politik yang diwakili oleh ketua dan sekretarisnya,” tegas Sri saat memimpin sidang pembacaan hasil mediasi, di kantor Bawaslu DIY, Senin (20/8/2018).
Usai sidang, Silon PPP, Toto Yuwono menyatakan bahwa ketidakhadiran ketua selain karena sedang berada di luar kota, juga pihaknya menganggap, dalam putusan hasil mediasi bisa diwakilkan kepada dirinya, tanpa adanya surat mandat.
Sebelumnya pada 14 Agustus 2018 lalu, Bawaslu DIY menggelar mediasi antara PPP – KPU DIY, karena partai berlambang ka’bah tersebut merasa keberatan dengan keputusan KPU yang menyatakan salah satu bacaleg PPP dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak masuk Daftar Calon Sementara (DCS).
Ketika itu ketua Divisi Hukum KPU DIY, Siti Ghoniyatun berdalih, satu bacaleg dari PPP atas nama Sulistyani Yudhawati dari Daerah Pemilihan (Dapil) Yogyakarta 6 atau wilayah Sleman Utara dinyatakan TMS karena ada satu berkas persyaratan, yakni Surat Keterangan Sehat Rohani tidak dipenuhi hingga tanggal 31 Juli 2018 pukul 24.00 WIB yang merupakan batas akhir penyerahannya. Padahal di dalam aturannya, semestinya bacaleg harus melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani, Surat Keterangan Sehat Rohani, dan Surat Keterangan Bebas Narkoba.
Oleh karena itu, pada saat pembuatan Berita Acara Hasil verifikasi syarat calon, KPU DIY menyatakan caleg perempuan tersebut TMS sehingga tidak dimasukkan dalam DCS.
Sementara Amir Zakaria selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP DIY menyatakan bahwa bacaleg perempuan yang dianggap TMS itu sebenarnya telah melampirkan Surat Keterangan Sehat dadi Dokter yang didalamnya juga disebutkan sebagai syarat untuk pencalegkan DPRD DIY. Hanya saja memang tidak surat keterangan dokter itu tidak menyebutkan secara jelas sehat jasmani dan rohaninya, sebagaimana yang disyaratkan KPU.
“Dari persepsi yang berbeda itu, kami mengajukan keberatan karena sebenarnya dari keseluruhan proses itu sebenarnya kami sudah melengkapinya dengan sempurna,” tegas Amir kepada pers, pada 14 Agustus 2018. (sutriyati)