Bawaslu Kota Yogya Gelar Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pilkada Kota Yogya 2024

Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Yogyakarta, pada Jumat (1/11/2024).

YOGYAKARTA (kabarkota.com) –
“Saya diajak salaman (oleh calon walikota), apakah itu termasuk pelanggaran atau tidak?”

Pertanyaan itu dilontarkan oleh Lurah Mantrijeron, Yogyakarta, Bambang Purambono dalam sesi tanya jawab saat mengikuti Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2024, pada Jumat (1/11/2024).

Sekilas pertanyaan tersebut terdengar sepele, namun tidak bagi ASN maupun TNI/Polri karena mereka dituntut netral selama Pilkada. Sementara di era Media Sosial (Medsos) yang sangat mudah diakses masyarakat, bisa saja momen salaman tersebut diframming melalui gambar atau pun video seolah-olah mereka mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah, dan disebarkan atau pun dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh pihak-pihak tertentu.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian BKPSDM Kota Yogyakarta, Dita Vita Maratilova menjelaskan bahwa sebagai mahluk sosial, bersalaman dengan orang lain termasuk calon kepala daerah merupakan hal yang wajar.

Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian BKPSDM Kota Yogyakarta, Dita Vita Maratilova (kiri) saat menyampaikan materi sosialisasi. (dok. kabarkota.com)

“Tetapi ketika ternyata ada video atau foto kemudian itu dilaporkan dan menjadi masalah, maka tetap akan ada klarifikasi dari Bawaslu,” kata Vita.

Jadi, lanjut dia, tidak serta-merta terkena pelanggaran atau pun dikenai sanksi dari BKPSDM.

Lebih lanjut pihaknya menekankan bahwa perlakuan yang sama PTT dan JLOP di Kelurahan juga harus netral karena mereka juga bagian dari Pemkot Yogyakarta yang dibayar dengan APBD.

“Misalnya mereka ada pelanggaran netralitas, nanti proses pemberian sanksinya ke atasan langsung,” sambungnya.

Bahkan jika diperlukan, ucap Vita, bisa dibuat pakta integritas sebagaimana di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Kasat Intelkam Polresta Yogyakarta, Kompol. Satrio Arif Wibowo. saat menyampaikan materi sosialisasi. (dok. kabarkota.com)

Semantara itu, Komandan Koramil (Danramil) 06/Mergangsan, Mayor Inf. Sriyanto selaku peserta sosialisasi, pada kesempatan tersebut menanyakan tentang ketentuan pengunduran diri ASN maupun anggota TNI/Polri aktif ketika akan maju menjadi calon Kepala Daerah, supaya tetap menjaga netralitasnya.

Kasat Intelkam Polresta Yogyakarta, Kompol. Satrio Arif Wibowo menuturkan bahwa anggota polri yang akan mengikuti kontestasi Pilkada, maka dia dapat mengajukan permohonan pengunduran diri atau pensiun diri ke Polda DIY, sebelum tahapan kontestasi dimulai. Sebab, sebelum kontestasi, anggota yang bersangkutan telah mempersiapkan diri untuk itu.

“Batasan waktunya harus dipikirkan, karena proses pengajuan permohonan tertulis hingga surat penetapannya harus dipegang dulu bahwa yang bersangkutan sudah lepas sebagai anggota Polri,” paparnya.

Kasi Intel Kodim 0734/Kota Yogyakarta, Mayor Nuryanto saat memaparkan materi sosialisasi. (dok. kabarkota.com)

Hal senada juga disampaikan, Kasi Intel Kodim 0734/Kota Yogyakarta, Mayor Nuryanto yang menambahkan bahwa bagi anggota TNI yang memang ingin mengikuti kontestasi Pilkada, maka dia semestinya melakukan perencanaan dengan baik.

“Jangan sampai proses pengunduran diri belum selesai, tetapi sudah berproses di KPU,” Nuryanto menekankan.

Bawaslu: Sosialisasi sebagai Antisipasi Pelanggaran Netralitas ASN

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andi Kartala menyampaikan, sosialisasi kali ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para ASN, dan TNI/Polri terkait netralisas dalam Pilkada Kota Yogyakarta supaya tidak terciderai dengan dugaan-dugaan pelanggaran ASN maupun TNI/Polri.

“Netralitas ASN ini menjadi fokus pengawasan kami dalam Pilkada Kota Yogyakarta,” tegas Andi kepada kabarkota.com.

Mengingat, lanjut Andi, tiga paslon Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2024 ini saling beririsan dengan ASN. Di antaranya, dari Calon Walikota Nomor Urut 01, Heroe Poerwadi adalah mantan Wakil Walikota Yogyakarta; Calon Walikota Nomor Urut 02, Hasto Wardoyo merupakan mantan Kepala BKKBN; dan Calon Wakil Walikota Yogyakarta Nomor Urut 03, Singgih Raharjo pernah menjadi Penjabat (Pj.) Walikota Yogyakarta.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andi Kartala saat menutup kegiatan sosialisasi. (dok. kabarkota.com)

“Secara emosional, mungkin mereka ada kedekatan dengan ASN sehingga kami antisipasi dari awal,” ucapnya lagi.

Lebih lanjut Andi mengungkapkan bahwa sejauh ini baru ada satu laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Yogyakarta.

“Jadi ada ASN yang ikut rapat di Ormas, dan tiba-tiba ada Paslon datang,” sebutnya.

Namun, laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya karena tidak ditemukan unsur kesengajaan sehingga tidak memenuhi unsur pelanggarannya.(Rep-01)

Pos terkait