Bawaslu Kota Yogya Petakan TPS Rawan Pilkada 2024, Ini Hasilnya

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andi Kartala (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar secara serentak pada 27 November mendatang. Tak terkecuali di Kota Yogyakarta

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta sebagai bagian dari penyelenggara Pilkada telah melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan Pilkada 2024, guna mengantisipasi terjadinya gangguan dan hambatan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andi Kartala mengatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pemetaan TPS rawan ini untuk mengantisipasi terjadinya gangguan dan hambatan pada pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara,” kata Andi dalam siaran persnya, pada Rabu (20/11/2024).

Pihaknya menjelaskan, pemetaan kerawanan ini dilakukan terhadap delapan variabel dan 28 indikator yang diambil dari 14 kecamatan dan 45 kelurahan, pada 10 – 15 November 2024. Delapan indikator yang dimaksud, yakni: penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS, dan jaringan listrik serta internet.

Berdasarkan hasil pemetaan, Andi menyebut, terdapat empat indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, satu indikator TPS rawan yang banyak terjadi, dan 14 indikator TPS rawan yang tidak banyak terjadi, tetapi perlu diantisipasi.

Adapun rincian hasilnya, sebagai berikut:

4 indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi:

  • Sebanyak 356 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
  • Sebanyak 278 TPS terdapat Penyelenggara (KPPS dan PTPS) yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas
  • Sebanyak 218 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri); dan
  • Sebanyak 205 TPS terdapat Pemilih Pindahan.

1 indikator TPS Rawan yang banyak terjadi:

  • Sebanyak 111 TPS terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (potensi pemilih tambahan).

14 indikator TPS Rawan yang tidak banyak terjadi:

  • Sebanyak 30 TPS terdapat dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
  • Sebanyak 23 TPS terdapat berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
  • Sebanyak 17 TPS terdapat memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu;
  • Sebanyak 14 TPS terdapat memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat Pemilu;
  • Sebanyak 8 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
  • Sebanyak 7 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;
  • Sebanyak 5 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
  • Sebanyak 5 TPS terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
  • Sebanyak 3 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa,dll);
  • Sebanyak 3 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
  • Sebanyak 2 TPS di Lokasi Khusus
  • Sebanyak 2 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
  • Sebanyak 2 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggaSebanyak 1 TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi
    TPS.

Oleh karena itu, Bawaslu Kota Yogyakarta akan melakukan sejumlah upaya pencegahan. Diantaranya, patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Termasuk, menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses secara offline maupun online.

“Kami juga melakukan pengawasan langsung guna memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” tegasnya. (Ed-01)

Pos terkait