Ilustrasi: Proses pemungutan suara di salah satu TPS di wilayah Sleman, pada 17 April 2019. (dok. kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menyebut terdapat 38 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Ketua Bawaslu Sleman, M. Karim Mustofa menyebut, 38 TPS yang berpotensi PSU dan PSL itu tersebar di Kecamatan Depok, Ngaglik, Cangkringan, Kalasan, dan Ngemplak.
Karim mengaku, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di puluhan TPS tersebut, pada 18 – 20 April 2019 lalu.
“Klarifikasi kami lakukan untuk memastikan hasil pengawasan terhadap data dan peristiwa yang terjadi di TPS adalah fakta,” jelas Karim dalam siaran persnya, Minggu (21/4/2019).
Pihaknya menduga, ada tata cara prosedur yang dilanggar dalam proses pemungutan suara di TPS, pada 17 April 2019 lalu. Diantaranya, pemilih dengan KTP elektronik Non DIY bisa mencoblos, dan ada sebagian pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sudah tercatat dalam daftar hadir formulir C7, justru tidak mendapatkan surat suara karena kurang.
Namun Koordinator Divisi Data dan Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menambahkan, berdasarkan hasil klarifikasi dan rapat pleno, pihaknya memutuskan agar PSU dilakukan di dua TPS, dan 11 TPS lainnya disarankan melakukan PSL.
Arjuna mengungkapkan, dua TPS yang dimaksud adalah TPS 3 Argomulyo, Cangkringan, dan TPS 52 Caturtunggal, Depok. PSU direkomendasikan karena di TPS 3 Argomulyo ada dua pemilih KTP elektronik luar daerah yang ikut mencoblos, padahal yang bersangkutan bukan pemilih DPTb maupun DPK. Sedangkan di TPS 52 Caturtunggal diduga terdapat 22 pemilih KTP elektronik luar daerah memilih di TPS tersebut.
Sementara untuk PSL, lanjut Arjuna, disarankan untuk digelar di TPS 7, 34, 35, 65, 67, 82, 116 Caturtunggal. Selain itu juga di TPS 18, 116, dan 120 Maguwoharjo serta TPS 63 Sariharjo, Ngaglik. Mengingat, di belasan TPS tersebut, rata-rata ada pemilih DPT, DPTb, dan DPK yang sudah mendaftarkan diri ke KPPS dan dicatat dalam formulir C7, namun tidak mendapatkan surat suara karena kurang.
“Prinsip yang kami ikuti adalah bagaimana harus menjaga dan menyelamatkan hak pilih, bagi mereka yang sudah terdaftar dalam Formulir C7 namun tidak mendapatkan surat suara karena kurang maka ini harus kami rekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan,” ucapnya.
Meski demikian, Bawaslu Sleman menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman terkait dengan tindaklanjut atas rekomendasi tersebut. Hanya saja pihaknya berharap, agar KPU Sleman segera berkoordinasi dengan pihak terkait terutama KPPS. Mengingat, sesuai regulasi, PSU berlangsung paling lambat 10 hari pasca pemungutan suara, 17 April 2019.
Bawaslu Sleman juga akan menginstruksikan kepada pengawas TPS dan Panwaslu Desa untuk melakukan pengawasan melekat, jika jadwal pelaksanaan PSU dan PSL sudah diterbitkan oleh KPU Sleman.
Terkait dengan rekomendasi tersebut, kabarkota.com telah mencoba menghubungi Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi untuk melakukan konfirmasi, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari pihak yang bersangkutan. (Ed-01)